Buntok, www.tabloidmilitan.com
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Romulus Haholongan Sitinjak, SH. MH., undang wartawan (press release) di ruang aula kantor Kajari setempat, Jumat (17/06/2022), ungkap alasan dilakukannya penyelidikan hingga penyidikan dugaan korupsi dana MTQ (Musabaqah Tilawaril Qur’an) ke XXX Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 lalu yang dilaksanakan di kota Buntok dengan anggaran atau terpagu awal sebesar Rp. 8 Milyar.
Diketahui kegiatan MTQ tersebut gagal atau dibatalkan lantaran pada saat akan dilaksanakan H-3, Negara Indonesia terdampak pandemi virus covid-19, sehingga semua kegiatan yang menghadirkan orang banyak tidak diperbolehkan.
Dalam keterangannya, Romulus menerangkan bahwa dana MTQ sebesar Rp. 8 milyar tersebut bersumber dari dana hibah Pemerintah Daerah Barito Selatan kepada Panitia Penyelengara, namun karena pelaksanaan dibatalkan panitia sempat menggunakan dana riil sebesar Rp. 4,5 milyar dan mengembalikan sebesar Rp. 3,5 milyar saja.
“Jadi berdasarkan kajian, kami (Kejari) melakukan pendalaman akan hal ini. Sejauh mana pertanggungjawaban dari dana Rp. 4,5 milyar yang terpakai tersebut, apakah ada unsur tindak pidana korupsinya atau tidak,” terang Romulus lugas.
Dia menjelaskan bahwa sejauh ini sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 30 orang lebih menjadi saksi, termasuk Ketua Umum Panitia (mantan Bupati Barito selatan, Eddy Raya Samsuri) dan Ketua Harian Panitia (Sekda Barito selatan, Edy Purwanto).
Selain itu, dia juga mengakui dalam proses pemeriksaan penyelidikan dan/atau penyidikan kasus tersebut ada beberapa kendala dan juga berbagai pertimbangan-pertimbangan sehingga terkesan lamban dan tertutup rapat.
“Dari sejumlah saksi yang dipanggil dan diperiksa sebagian diantaranya berdomisili diluar Barito selatan, bahkan di provinsi lain, sehingga diperlukan proses, waktu dan juga biaya untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut. Seperti halnya saksi yang dipanggil kemaren, mengatakan tidak mempunyai biaya untuk memenuhi panggilan, karena mengedepankan humanis, maka kami bantu biaya transportasi kepada saksi tersebut agar bisa berhadir untuk kepentingan hukum,” tukas Romulus seraya memperlihatkan bukti transfertasinya kepada saksi.
Disisi lain dia juga menjelaskan, kekurangan jumlah personil jaksa atau pengawai pada kantornya, menjadi salah satu proses penanganan dugaan kasus korupsi tersebut terkesan lambat, karena disamping menanggani perkara dimaksud juga personil jaksa yang ada kurang maka termasuk dirinya harus menanggani perkara-perkara lainnya yang juga masuk untuk proses hukumnya terangnya sedikit menangkis dari pertanyaan para jurnalis yang sedikit memaksanya untuk menjelaskan kasus tersebut biar bisa terang benderang serta bisa lebih cepat dari dua tahun.
“Dalam perkara ini juga, perlu kehati-hatian, agar pada saat menetapkan adanya temuan dugaan tindak pidana korupsi beserta penetapankan tersangka, maka secara hukum dapat dipertanggungjawabkan dan bila nantinya ada upaya praperadilan dari tersangka, pihak Kajari Barito Selatan sudah siap mempertahankan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan di depan hukum,” pungkas Romulus ramah. (Tim TM Barsel/H. Indra Sy. Ikat/NRoss Glandazz Sy. Ikat)