Sampit, www.tabloidmilitan.com
Waspada pada hal-hal negatif atau tindak pidana kejahatan yang bisa terjadi kapan saja, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H. Rudianur kembali mengingatkan warga masyarakat setempat, terutama masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik lebaran atau pulang kampung pada penghujung Ramadhan tahun ini untuk benar-benar memastikan keamanan rumah yang akan ditinggal mudik.
Menurutnya langkah antisipasi yang paling tepat adalah setiap warga masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik tersebut harus melapor kepada ketua rukun tetangga atau RT, terutama bagi rumah kosong dan ditinggal lama.
“Kenapa kami sarankan lapor RT, agar rumah dalam kondisi aman, seperti terhindar dari pencurian, rawan kebakaran dan lainnya. Maka dari itu kami sarankan sebelum berangkat warga harus melapor terlebih dahulu ke RT/RW di lingkungan masing-masing agar kediaman mereka bisa terpantau oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat,” ungkapnya H. Rudianur kepada awak media, Selasa (26/04/2022).
Legislator dari daerah pemilihan III ini juga berpesan kepada setiap warga yang ingin mudik lebaran, hendaknya sebelum berangkat, harus memastikan seluruh peralatan elektronik telah dicabut atau di matikan. Hal itu penting agar rumah mereka bisa terhindar dari potensi kebakaran, yang tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi dapat merugikan warga masyarakat yang lainnya.
“Potensi tingkat kerawanan keamanan dan ketertiban masyarakat, memang tidak bisa kita pungkiri, kerap terjadi di setiap adanya aktivitas mudik lebaran. Terutama kerawanan terhadap rumah kosong yang ditinggal, bisa rawan di bobol, kebakaran dan kejahatan lainnya, maka dari itu harus di antisipasi,” timpalnya.
Dia juga meminta kepada pemerintah tingkat kecamatan, kelurahan dan desa di Kotim ini untuk membuat selebaran imbauan bagi warga masyarakat yang hendak mudik lebaran tahun ini agar mengedepankan keselamatan secara keseluruhan baik rumah, dengan melaporkan ke RT/ RW setempat maupun menitipkan kediaman mereka kepada tetangga.
“Hendaknya pihak pemerintah Kecamatan, Kelurahan juga pemerintah desa dalam hal ini harus memaksimalkan pengawasan dari RT/RW masing-masing, kapan perlu siapa saja masyarakat yang ada di lingkungan mereka yang mudik itu terdata sehingga bisa dengan mudah untuk diawasi, baik kediaman mereka maupun lainnya,” pungkasnya. (Tim TM Kotim).