Acara sosialisasi sisitem kerja ASN tahun 2025
Buntok. www.tabloidmilitan.com. Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menggelar sosialisasi terkait pelaksanaan Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bapperida Kabupaten Barito Selatan, Jumat 21/02/25.
Dalam acara itu menghadirkan narasumber Plt. Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Betri Susilawati.
Mirwansyah Asisten III Setda Barito Selatan dalam sambutannya mengatakan, pasca dilaksanakannya penyederhanaan struktur dan penyetaraan jabatan kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara yang meliputi Mekanisme Kerja dan Proses bisnis.
Mirwansyah mrngatskan: “Aparatur Sipil Negara selaku Abdi Masyarakat berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintah dan Pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang professional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Dengan adanya Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara ini digunakan sebagai instrument bagi pengawal ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi unit organisasi pada Pemerintah Daerah setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan dalam rangka penyederhanaan birokrasi”.
Mirwansyah menambahkan maksud dan tujuan penyesuaian Sistem Kerja yaitu untuk mewujudkan proses kerja yang elektif dan efisien, memastikan pencapaian tujuan, strategi dan kinerja Perangkat Daerah mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya ASN, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi komunikasi. informasi dan Dan juga pada Sistem Kerja ada beberapa Mekanisme Kerja sebagai acuan dalam pengaturan alur pelaksanaan tugas pegawai ASN untuk mendukung mewujudkan organisasi yang efektif, lincah dan dinamis. (Tim TM Barsel/R. SY Ikat)


















