Sosialisasi Ketenagakerjaan Salah Satu Upaya Menambah Wawasan Pengetahuan

0
1050

Buntok. www.tabloidmilitan.com.                            Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah tentang Ketenagakerjaan Kabupaten Barito Selatan di Aula Bappeda, Selasa, 19 Desember 2023. Kegiatan tersebut diikuti peserta dari HRD perusahaan yang ada di Kabupaten Barito Selatan.

Pj. Bupati Barsel H. Deddy Winarwan dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Eddy Purwanto, mengapresiasi atas terselenggaranya acara sosialisasi Ketenagakerjaan ini, sebagai salah satu upaya untuk menambah wawasan pengetahuan kepada seluruh pemimpin perusahaan atau HRD dan karyawan yang bekerja diseluruh Barsel.

Berdasarkan UU Cipta Kerja dalam hal ini Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja. Dalam peraturan tersebut telah mengatur tata cara penerimaan karyawan sampai dengan tata cara pemutusan hubungan kerja, berapa besar pesangon atau kompensasi yang harus diterima oleh karyawan.

“Kami mengharap kepada semua pimpinan perusahaan agar benar-benar menjalankan serta mematuhi peraturan tersebut sehingga apabila terjadi pemutusan hubungan kerja tidak akan terjadi perselisihan karyawan dan jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dalam kesempatan ini, saya juga mengucapakn terima kasih yang sebesar-besarnya kepada narasumber Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Palangkara Raya dan Bagian Hukum Setda Barsel. Saya harapkan dapat memberikan asistensi dan pendampingan dalam rangka meningkatkan wawasan dan pengetahuan tentang Peraturan Ketenagakerjaan”, ujar Pj. Bupati.

Kepada sejumlah wartawan Sekda Eddy Purwanto mengatakan, ini kegiatan pertama kali dilaksanakan setelah cukup lama vakum karena beberapa keterbatasan. Alhamdulillah hari ini bisa dilaksanakan. Dimana seperti kita ketahui yang hadir dari perusahaan. Mudah-mudahan segala informasi yang disampaikan dalam sasialisasi ini bisa bermanfaat bagi peserta dan masyarakat terutama bagi karyawan yang bekerja di perusahaan. Mereka akan menjadi tahu apa yang dibutuhkan, apa yang menjadi hak dan apa yang menjadi kewejiban. Kemudian apa yang harus dijalankan perusahaan sebagai amanah dari undang-undang ketenagakerjaan.

Sebelumnya Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Barsel Sufian Arifin mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan guna memberikan penjelasan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Ketenagakerjaan serta Peraturan Bupati (Perbup) yang harus ditaati atau dijalan pihak perusahaan khussunya yang ada diwilayah Barsel.

“Kegiatan ini kita laksanakan satu hari tanggal 19 Desember 2023, dan kita mengundang seluruh pihak perusahaan yang ada di Barsel“, ujar Plt Kadisnakertrans Sufian. (Tim TM Barsel /Saprudin /Rediansyah SY Ikat /LSM Senator 2000)

- Advertisement -
Unknown app
Unknown app
Developer: Idmstore
Price: Free
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
Artikulli paraprakBadminton Tournament 2023
Artikulli tjetërMahasiswa UMM Malang Sosialisasikan Pembuatan Pupuk Organik Di Jatirejo Ini Yang Terjadi….!!!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini