Sosialisasi Perbup Nomor 12 Tahun 2025
Buntok. www.tabloidmilitan.com. Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pembangunan tata kelola pemerintahan melalui penguatan sistem kearsipan dinamis. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2025 tentang Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis, yang dilaksanakan di Aula Sekretariat Daerah.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Plt. Asisten Administrasi Umum Setda Barsel, Eko Hermansyah, S.STP., M.M, 23 Juni 2025, Aula Setda Barsel.
Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa arsip bukan hanya urusan dokumentasi, tetapi bagian penting dari fondasi pembangunan administrasi yang modern, akuntabel, dan berkelanjutan.
Hermansyah mengatakan: “Instrumen kearsipan yang baik akan menopang pengambilan keputusan, menjadi bukti akuntabilitas, dan memperkuat kapasitas birokrasi kita dalam membangun pemerintahan yang transparan dan responsif”.
Hermansyah menammbahkan Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Arsiparis Kabupaten Barito Selatan dan Arsip Nasional Republik Indonesia, serta diikuti oleh seluruh perangkat daerah. Materi yang disampaikan menitikberatkan pada pemahaman teknis instrumen pengelolaan arsip dinamis, sebagai upaya mewujudkan sistem kearsipan yang lebih terstruktur dan berdaya guna.
Plt. Kadispursip Barsel Febrisi Tri Candriani, SH dalam laporannya mengatakan, pengelolaan arsip dinamis adalah rangkaian kegiatan pengendalian arsip yang masih digunakan dalam kegiatan instansi, meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan dan penyusutan arsip. Pengelolaan arsip dinamis yang baik akan mendukung efektivitas dan efisiensi operasional instansi serta menjamin ketersediaan informasi yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan.
Sosialisasi Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengenai pentingny pengelolaan arsip yang baik di lingkungan suatu organisasi. Hal ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan arsip yang andal, sistematis, utuh, menyeluruh dan sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang berlaku.
“Tujuan kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengenai pentingnya pengelolaan arsip yang baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Memastikan bahwa seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki pemahaman yang sama terkait pengelolaan arsip dinamis , sehingga tercipta keseragaman dalam pengelolaan arsip dan terciptanya tertib arsip. Peserta Pengelola Arsip dari seluruh OPD, termasuk RSUD Jarse dan PDAM (BUMD), dengan jumlah 74 orang. Narasumber, Arsiparis dari Dispursip Kabupaten Barito Selatan Yeni Mafica Sari, SKom dan Arsiparis dari Arsip Nasional Republik Indinesia (ANRI), Dra. Prihatin Waryatmini MHum. (Tim TM Barsel/R. SY Ikat)



















