Buntok, www.tabloidmilitan.com
Pengadaan satu unit speedboat bernilai Rp2,7 miliar untuk operasional Bupati oleh Pemkab Barsel di tengah ketatnya efisiensi anggaran, hal ini tentunya mengundang pertanyaan dan kritikan dari kalangan publik. Benarkah itu sebuah kebutuhan atau sekadar gaya hidup hedonisme Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerahnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pengadaan speedboat ini dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di tahun 2026.
Padahal sebelumnya, pada tahun 2025 Pemkab Barsel juga telah mengadakan satu unit speedboat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Barsel yang menelan biaya sebesar Rp2,6 miliar lebih Speedboat ini informasinya diperuntukan sebagai operasional Wakil Bupati.
Kedua unit speedboat yang diparkir di pelabuhan Pasar Lama Buntok itu, berjenis kapal patroli tipe C berkapasitas 10-15 penumpang, masing-masing memiliki dua mesin penggerak bertenaga sebesar 200 PK.
Hal ini, disoroti oleh Koordinator Lembaga Pendidikan, Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3KRI) wilayah Barito Selatan dan Barito Timur, Latif Kamaruddin yang mengatakan bahwa pengadaan kedua speedboat merupakan bentuk pemborosan anggaran daerah.
Pasalnya, menurut dia masih banyak persoalan yang lebih prioritas dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat dibandingkan pengadaan kembali sebuah speedboat untuk opersional kepala daerah.
“Masih banyak desa kita yang belum memiliki akses jalan bagus, masih banyak masyarakat kita yang belum merasakan listrik 24 jam, masih banyak anak-anak sekolah yang harus bersekolah di bangunan hampir roboh, masih banyak bangunan pelayanan kesehatan kita yang tidak layak di desa-desa,” sayangkan Latif.
Menurut Latif ini sangat menyakiti hati masyarakat, sebab di tengah kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini, kebutuhan utama rakyat kecil adalah bagaimana Pemerintah Daerah bisa menetapkan skala prioritas penggunaan dana APBD.
“Semestinya Pemda Barsel bisa menetapkan skala prioritas penggunaan APBD yang berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan berdasarkan ego pribadi dan gaya hidup hedonisme,” tegas dia.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua LSM Suara Masyarakat Borneo (SUMBO), Diamon menyayangkan sikap Pemerintah Daerah Barsel yang dinilai terlalu kemaruk dalam mengalokasikan anggaran serta tidak berdasarkan pada apa yang dibutuhkan masyarakat.
“Kebutuhan masyarakat itu yang utama, apalagi saat ini kita sedang disulitkan dengan kondisi efisiensi anggaran karena adanya pemangkasan transfer daerah oleh Pemerintah Pusat,” tukasnya.
Ia juga mencium adanya aroma potensi korupsi dalam pengadaan kembali speedboat operasional Bupati di tahun 2026 ini. Pasalnya, harga yang dikucurkan sebesar Rp2,6 miliar lebih dinilai terlalu besar untuk sebuah kapal dengan spesifikasi seperti yang ada tersebut.
“Padahal di E-Katalog harga maksimal untuk kapal jenis ini hanya berkisar antara Rp750 juta sampai Rp2 miliar,” ungkap Diamon.
Aktivis anti korupsi ini, mengingatkan agar semua Pemerintah Daerah khususnya di Kalimantan Tengah bisa mengambil kebijakan pembangunan benar-benar berdasarkan kepentingan masyarakat, bukan sekedar populer dan untuk mencari keuntungan pribadi.
“Semestinya kebijakan anggaran selalu berdasarkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat, makanya ada yang namanya Musrenbangdes dan juga Reses. Pemerintah Daerah tidak boleh menggunakan uang secara sembarangan, karena itu uang rakyat bukan milik pribadi kepala daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Barsel, Ali Sadikin mengaku bahwa pengadaan speedboat tersebut dilaksanakan sebelum adanya kebijakan efisiensi dari pusat dan sangat dibutuhkan, sebab masih ada sejumlah desa dan kecamatan di Barsel yang tidak bisa diakses melalui darat.
“Waalaikum Salam, cuma satu ja, mengganti speedboat pemda yang terbakar kemarin, pemesanan nya bulan Januari Sebelum ada nya Surat Edaran efesiensi keluar kemarin, pemesanan melalui e catalog, menurutku speed Pemda sangat diperlukan karena ada 2 kecamatan yang belum bisa didatangi lewat darat, puluhan desa yang tidak bisa didatangi lewat darat, terima kasih,” jawabnya melalui pesan singkat, Rabu (8/7/2026).
Dia mengaku satu unit speedboat lainnya yang diadakan pada tahun 2025 bukan melalui BPKAD akan tetapi diadakan oleh Dinas PUPR Barsel untuk operasional.
“(Tahun) 2025 itu milik PUPR. Operasional PUPR dalam rangka kegiatan rutin mereka,” bebernya.
Dia menjelaskan, bahwa speedboat bukan merupakan kendaraan dinas, melainkan berstatus kendaraan operasional.
“Setahuku untuk angkutan sungai tidak ada speed dinas, semua operasional” pungkas Ali.
Sebelumnya, BPKAD pada awal tahun 2026 juga telah mengadakan sejumlah kendaraan dinas roda dua dan empat yang menelan biaya sebesar Rp3,48 miliar, dengan rincian Rp261 juta untuk membeli sepeda motor Vario 125 CC sebanyak 9 unit, Rp230 juta untuk membeli Suzuki APV/Blind Van satu unit, Rp49 juta untuk membeli satu unit Kawasaki KLX 150 CC, Rp990 juta untuk membeli 5 unit Mobil Toyota Calya 1.2 M/T dan Rp1,9 miliar lebih untuk membeli 6 unit mobil Mitsubhisi Xpander 1.500 M. (Tim TM Barsel / R Sy. Ikat)

















