Sampit, www.tabloidmilitan.com
Desas desus adanya para pengusaha penangkaran sarang burung walet di Kabupaten Kotawaringin Timur, yang masih enggan membayar pajak meskipun sudah dilakukan penagihan oleh pihak Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) kini sampai di telinga jajaran DPRD setempat.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia memberikan saran dan masukan kepada pemerintah daerah terkhusus untuk dinas teknis terkait, supaya melakukan evaluasi terhadap strategi penerapan Peraturan Daerah tentang budidaya sarang burung walet itu.
“Sudah kami sampaikan beberapa tahun yang lalu, dalam rangka meningkatkan kepatuhan para pengusaha penangkaran sarang burung walet untuk membayar pajak, harus memiliki beberapa alternatif, jaminan dan lainnya yang mana bisa saling menguntungkan, misalnya sertifikasi produk, sehingga dapat mengagunkan gedungnya ke bank dan atau mereka bisa bermitra dengan pemerintah daerah melalui program BUMD dan lainnya,” ungkapnya Hendra Sia Kepada awak media, Rabu (06/04/2022).
Dia juga menekankan, bahwa evaluasi strategi itu perlu dilakukan agar nantinya para pengusaha penangkaran sarang burung walet itu patuh dan taat untuk membayar pajak.
“Pemerintah daerah harus melakukan evaluasi, tidak ada salahnya merubah pola yang ada, artinya perda itu dibuat untuk mengutungkan semua pihak, sehingga implementasinya dapat secara keseluruhan, atau agar tidak ada yang merasa dirugikan,” timpalnya.
Namun begitu, politisi Partai Perindo ini mengapresiasi adanya rencana pembangunan industri pencabutan dan pembersihan sarang burung walet. Dengan harapan nantinya agar para pengusaha budidaya sarang burung walet itu sendiri bisa secara sukarela membayar pajak.
“Problem lain juga harus dipikirkan, seperti proses karantina sarang walet ini masih kurang, fasilitas pengiriman menggunakan pesawat tidak memadai, sementara sarang walet ini membutuhkan tempat yang khusus bukan bagasi biasa. Disisi lain pengiriman juga tidak melalui Sampit, sehingga para pengusaha kena pajak ketika melalui bandara di Banjarmasin,” tutupnya. (Tim TM Kotim)