Kegiatan dihati anti korupsi sedunia di Barsel
Buntok. www.tabloidmilitan.com Dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia, maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Barsel bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Barsel melaksanakan Kampanye Anti Korupsi kepada Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Barsel dan Ketua dan Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Barsel, agar mampu melakukan pengawas terhadap pemerintah desa, agar terhindar dari tindak pidana korupsi. Kegiatan itu dilaksanakan di Aula Bapperida Kabupaten Barito Selatan, Senin 1 Desember 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Barsel Dinno Krismeardi melalui Kasi Intelejen Kejari Barsel Antoni Kusomo mengatakan, kegiatan kampanye anti korupsi ini salah satu tujuannya, memberikan pencerahan kepada anggota BPD, karena kami sudah menangani beberapa pemerintah desa atas dugaan tindak pidana korupsi dan salah satunya yang kami temukan kurangnya pengetahuan dari para anggota BPD dalam melakukan pengawasan atau dalam melaksanakan tugas.
Antoni mengatakan: “Jadi silakan nanti ditanya tentang hal itu kepada narasumber, itu gunanya kami mengadakan acara ini. Karena seringkali ada keengganan untuk menanyakan dari kinerja pemerintah desa di desanya masing-masing atau karena ada hubungan keluarga jadi enggan menanyakan. kami di sini bertujuan untuk memberikan edukasi, semoga bapak ibu yang bekerja sebagai ketua maupun sekretaris dan anggota BPD, dalam hal ini mengawasi kinerja Pemerintah desa, sepulang dari ini bisa tambah bekal pengetahuan”.
Anyoni menambahkan, Semoga apa yang kami sajikan dapat bermanfaat bagi Bapak Ibu dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota DPD, mengawasi kinerja Pemerintah desa di desanya masing-masing.
Kepala DPMD Barsel H. Akhmad Akmal Husaen amelalui Sekretarisnya Mulyadi Harry Perin mengatakan, sebagaimana diketahui, desa adalah ujung tombak pembangunan. Desa yang maju, mandiri, dan berdaya akan menjadi fondasi kuat bagi kemajuan daerah. Dalam konteks inilah, DPMD Barito Selatan bersedia menjadi fasilitator pelaksanaan kegiatan ini guna mendukung tercapainya kehidupan masyarakat yang lebih baik, lebih maju dan lebih Sejahtera, bebas dari Korupsi.
BPD berfungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dan pengelolaan keuangan desa. Peran ini mencakup menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati peraturan desa, menerapkan transparansi serta mengevaluasi dan melaporkan kinerja pemerintah desa untuk mencegah penyimpangan. (Tim TM Barsel/R. SY Ikat).



















