Menggelikan “Gratifikasi” Di Pertontonkan Di Pisah Sambu
Buntok.www.tabloidmilitan.com.
Bagi rakyat kecil mungkin itu hanya sebuah pemberian buah tangan atau hadiah yang biasa-biasa saja.
Yang tidak berapliasi dengan edaran KPK tentang pemberian hadiah kepada pejabat yang berkorelasi dengan gratifikasi atas pangkatnya, jabatannya dan kekuasaannya sebagai pengambil keputusan, kebijakan, kekuasaan dan ranah Hukum positif yang Presisi, jadi raja di negeri Nusantara ini. Sebagaimana sambutan mantan Kapolres Barito Selatan AKBP. Jacson Ricsko Hutapea, SIK, MH malam itu : semua “Macan “garang” Barito Selatan” di instusinya, malam ini jadi “Hello Kitty” teriaknya dari atas panggung kehormatan dalam pidato pamit pisah sambutnya “selamat tinggal Barito Selamat”.
Seolah semua narasi hukum jadi terkulai lembut tak mempan menohok karena ephoria nan riang menyelimuti perpisahan dari kebersamaan selama 15- an bulan lebih di bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus, kan kembali kebumi Tanbun Bungai merangkak lagi tanpa tongkat komando celoteh sang aktivis penuh makna dan sindir pedasnya akan harapan sebuah topkarier.
Namun bagi seorang pejabat apalagi pembuat kebijakan atau penyidik, kondisi itu tentu pamali, karena anomalinya bisa saja mengarah kepada tindak pidana tentang gratipikatif, karena kita tidak tau apa saja yang ada dalam bingkisan itu.
Bisa saja amplob untuk kepentingan lainnya terangnya tendensiustis sedikit liar.
AllahuAlam.
Karena yang memberi dengan yang menerima sebenarnya sama sama melanggar aturan atau hukum pormalistis ungkapnya pesimis.
Mereka (bisa saja) sama sama masuk dalam tindak pidana gratipikatif sebagaimana larangan yang bersumber dari KPK indonesia ungkapnya tegas.
Namun dalam pisah sambut (malam itu) petinggi Polres Barito Selatan di aula baru yang wach milik Pemda Kabupaten Barito Selatan, hal gratipikatif itu seolah di pertontonkan marak merona kepada khalayak banyak masyarakat Barito Selatan (tanpa sungken), seolah hal itu cuma biasa-biasa saja dan tidak mengandung gratipikasi terang seorang praktisi hukum dan juga seorang aktivis muda panjang lebar kritisi dan (yang) enggan namanya dimunculkan karena ini sensitivitas terangnya hati-hati.
Jumat 11.09.2026 di aula Pemda Barito Selatan tidak kurang 30-an pejabatan penting dan petinggi juga para personal maupun institusionalitas presisi pengambil kebijakan yang wara wiri ke atas panggung mengantarkan buah tangannya sehingga terkesan riang saja melawan edaran KPK tentang gratifikasi ucapnya sinistis.
Seolah mereka tidak gratifikatip lalu tidak segannya untuk mempertontonkannya kepada warga Barito Selatan secara riil, riang, gemuruh dan eporia di hadapan para punggawa dan pemegang kuasa juga Hukum positif.
Apakah hukum di Barito Selatan ini cuma tebang pilih dan pilih pilih sasaran berkisar “hanya” cukup untuk bawahan saja lalu letoi untuk atasan atau setingkat petinggi/pengambil kebijakan ???
lalu berlaku cukup hanya untuk bawahan saja jelasnya lagi sedikit heran.
Walau acara pisah sambut itu hanya terbatas undangan saja sambungnya formal.
Saat salah satu petinggi Polres Barito Selatan di minta asumsitasnya hanya bisa menyebutkan “ini tradisionalitas yang sudah lama mereka lakukan sebagai kesetia-kawanan dalam jenjang institusionalitas tupoksitas profesional dan dedikatif mereka kepada strukturitasnya ungkapnya sembari meminta namanya tidak usah di cantumkan oleh penulis.
Padahal mereka yang hadir pada malam itu yang memberi hadiah atau buah tangannya, semua piawai di bidangnya dan sangat paham akan hukum dan larangan KPK karena mereka- mereka itulah yang pengambil kebijakan untuk Kabupaten Barito Selatan.
Dan mereka- mereka juga (sangat) paham akan adanya pamaliar dalam memberi dan menerima hadiah, karena ada larangan gratifikatip bagi seorang pejabat tambah praktisi lantang.
Karena semua itu jelas ada konsekuensi pidananya walau bukan hari ini tapi bisa saja besok jadi sebauh karma tutupnya miris.
(Tim TM Group)



















