DPRD Bahas Empat Raperda Yang Diajukan Bupati
Buntok. www.tabloidmilitsn.com. Sidang Paripurna yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda pandangan umum tiga (3) fraksi pendukung terhadap empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Bupati pada sidang sebelumnya, Sidang paripurna tersebut digèlar di ruang sidang DPRD Kabupaten Barito Selatan. Jumat 14/03/25.
Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan HM. Farid Yusran didampingi oleh Wakil Ketua Ideham dan Rusinah, serta dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan.
Sidang paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha, Sekda Barito Selatan, sejumlah Kepala Badan dan Kepala Dinas lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Selatan serta undangan lainnya.
Rapat Paripurna tersebut melaksanakan dua agenda penting, yaitu pemandangan umum Fraksi Pendukung Dewan terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Masyarakat Hukum Adat, Pencabutan Peraturan Daerah dan tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
Dalam pemandangan umum Fraksi Pendukung Dewan yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, dan Fraksi Nasdem Demokrasi . Ketiga fraksi sepakat menerima empat raperda untuk menjadi materi pembahasan pada rapat selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha kepada sejumlah wartawan, berharap raperda yang telah diajukan Bupati Barito Selatan bisa diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang ada, bersama dengan tim eksekutif dan legislatif,
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan HM. Parid Yusran mengatakan, hari ini kita melaksanakan sidang paripurna, mendengar pandangan umum 3 fraksi pendukung dewan terhadap 4 buah raperda yang diajukan Bupati, kemudian jawaban Bupati Barito Selatan.
“Setelah itu kita akan lanjut dengan pembahasan empat raperda dan mudah-mudahan nanti bermanfaat bagi masyarakat dan daerah kita”, tutup HM. Farid. (Tim TM Barsel/R. SY Ikat).



















