Sampit, www.tabloidmilitan.com. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim), Sutik meminta: Agar pegak hukum melakukan pengawasan terhadap peredaran Minuman Keras (Miras) di daerah Kotim karena masa-masa akhir tahun, yakni menjelang Natal dan Tahun Baru 2023 biasanya peredaran Miras sangat marak. Diharapkan semua pihak turut serta dalam mengendalikan minuman keras yang berpotensi besar beredar di momen besar akhir tahun.
Sutik mengatakan: “Kami harapkan Satpol PP selaku pelaksana dari peraturan Peraturan daerah tentang pengendalian miras ini melakukan tugas dan fungsi pokoknya dengan baik, agar jangan sampai daerah kotim ini menjadi sarang miras yang dapat merusak generasi penerus” Selasa (29/11/2022).
Sutik legistor Partai Gerindra meminta kepada Aparat Kepolisian untuk memberantas peredaran minuman keras diluar perijinan dari pemerintah daerah yang kian marak terjadi di Kotim.
Sutik menegaskan: “Satpol PP bisa menggandeng aparat kepolisian untuk memberantas peredaran minuman keras ini, yang tidak berijin atau melebihi batas ijin maksimal atau golongan harus di tindak secara tegas,”
“Masyarakat jangan takut, kalau ada yang mencurigakan mengenai peredaran miras maupun tindak kriminal, cepat laporkan ke pihak yang berwenang, atau melalui RT atau RW setempat,” pungkasnya ( Tim TM Kotim)