Buntok. www.tabloidmilitan.com. Jabatan ketua RT atau Rukun Tetangga adalah termasuk Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2018. Tugasnya : A. Membantu Kepala Desa/lurah dalam bidang pemerintahan. B. Membantu Kepala Desa/lurah dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan. C. Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala desa/lurah. Termasuk menjaga ketertiban dan keamanan dilingkungannya. Demikian diungkapkan Ketua PAC Partai Gelora Jailani kepada media ini, Sabtu 16 Desember 2023.
Menurutnya, mengingat sangat beratnya tugas yang diemban para ketua RT dan RW. Sudah sewajarnya mendapatkan perhatian dari pihak eksekutif (pemerintah) dan pihak legislatif (DPRD). Perlu diketahui bahwa sampai saat ini, Insentif/gaji ketua RT dan RW. Khusus lingkup kelurahan se Kabupaten Barito Selatan hanya Rp.150.000,- perbulan. dibayar pertriwulan bahkan sampai persemester.
“Padahal sulit dibayangkan dengan insentif/gaji sebanyak itu mana cukup untuk menunjang tugas yang dipikul oleh ketua RT dan RW. yang notabenenya tugas tidak mengenal 1×24 jam. Kadang tengah malam kalo keadaan lingkungan ada masalah”, ujar Caleg Partai Gelora dapil Barsel 1 ini.
Ditambahkan Jailani, nah ini menjadi pemikiran saya yang juga mantan ketua RT. Dan saya menawarkan salah satu program prioritas apabila saya didukung dan terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan, saya berkomitmen akan mengusulkan dan memperjuangkan kepada pihak eksekutif (pemerintah) untuk menaikkan insentif/gajih ataupun tunjangan ketua RT dan RW minimal Rp.500.000,- per bulan. (Tim.TM Barsel /Saprudin Rediansyah SY Ikat /LSM Senator 2000)