BUNTOK, www.tabloidmilitan.com. Jajaran Polres Barsel kembali menorehkan tinta emes. Kali ini sebanyak 51,23 gram sabu-sabu berhasil diamankan. Tersangkanya adalah R seorang mengedar.
Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman mengatakan, pada Sabtu (4/2/2023) sekitar pukul 15.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat pihak Satresnarkoba Polres Barsel berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba inisial (R) yang berlangsung di Jalan Pelita Raya, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan.
“Dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 51,23 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah botol palstik bentuk kapsul, uang tunai Rp 3.650.000, 1 buah botol kratindaeng, dan 2 buah potongan sedotan serta 1 pack plastik bening.,” ujar Kapolres saat saat memusnahal barbuk narkoba tersebut, Selasa, 21 Maret 2023 di Satreskim Polres Barsel. Tutur hadir dalam semusnahan barbuk narkoba tersebut Ketua Pangadilan Buntok, Kasi Pidum Kejari Buntok, Kaban Kesbangpolinmas dan Lembaga Bantuan Hukum,
Ditambahkan Kapolres Yusfandi, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Barsel guna dilakukan proses lebih lanjut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pamen ini menambahkan, menjelang bulan ramadhan pihaknya mengingatkan kepada masyarakat bahwa jauhi narkoba. Serta juga untuk menjaga kekhidmatan bulan ramadhan jangan main petasan, balapan liar, menggunakan knalpot brong.
Sementara Ketua Pengadilan Buntok Frans Effendi Manurung, mengapresiasi pihak kepolisian melakukan pemusnahan barbuk sabu. Terkait proses hukumnya, nanti setelah diserahkan kepolisian ke kejaksaan dan pengadilan nanti diadili sesuai proses hukum yang berlaku. Pengadilan, polres dan kejaksaan sama-sama bergerak dalam penegakan hukum untuk kemajuan masyarakat Barsel. (Tim TM Barsel/Saprudin/LSM Senator2000)