Sengketa Tanah dikelurahan Sabaru

0
1189

Palangkaraya. www.tabloidmilitan.com.        Penyelesaian sengketa tanah warga masyarakat diwilayah kelurahan Sabaru kecamatan Sabangau kotamadya Palangkaraya masih bergejolak antara dua kubu yang saling berhadapan dengan berargumen sama-sama mempunyai bukti kepemilikan yang sah.

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut pihak kelurahan Sabaru mengundang pihak yang bersengketa antara Ramli(kuasa H.junai) dengan Meity/Riko dan PT Banjarivan properitinda Mega, juga menghadirkan Pihak BPN Kota palangkaraya, Kejaksaan dan Babinsa Sabaru bertempat di Aula Kelurahan Sabaru. kamis 16 nopember 2023.

Pihak BPN dalam mediasi tersebut mengatakan ” Pihaknya hanya bisa memberi saran dan masukan (salusi) agar dapat menyelesaikan permasalahan dan apabila masing-masing pihak belum bersepakat harus diselesaikan sampai pengadilan karena persengketaan tanah tidak boleh ngantung dan harus segera diselesaikan di pengadilan dan pihak pengadilanlah yang bisa memutuskan siapa yang berhak atas tanah secara sah”.

lurah Sabaru Arbani. SE mengusulkan yaitu: “Jika tidak ada laporan ke pengadilan dari pihak penggugat yaitu Taguh D Siram, H. Junaidi (Alm) ;atau ahli warisnya atau dikuasakan kepada H. Ramli maka secara sah dan benar lokasi tanah yang disengketakan menjadi pihak PT. Bajarivan Propertindo Megah pusat Banjarmasin dan pihak kelurahan Sabaru akan menandatangani SHGB yang telah disediakan oleh pihak BPN Kota Palangkaraya sehingga perkara dianggap selesai”

Riko sebagai pihak tergugat mengatakan pada media ini yaitu: “kami (Meity) merasa pelaksanaan mediasi kali ini sebagai sebuah lelucon (permainan anak kecil) yang dilakukan oleh pihak kelurahan Sabaru dan pengugat karena pada mediasi yang terdahulu pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 sudah diputus dalam notulen rapat yaitu akan dilanjut keatas baik pada pihak kecamatan maupun kepolisian atau pengadilan”.

Riko menambahkan sebenarnya kami masih beretikat baik dan menghargai pihak instansi terkait maka tetap menghadiri mediasi ini walaupun yang pada akhirnya memperoleh keputusan yang hampir sama cuma ada satu poin ketegasan dari pihak kelurahan untuk menandatangani berkas sebagai Tim A untuk kelengkapan SHGB, pungkasnya (Tim TM Palangkaraya /Rediansyah SY Ikat /LSM Senator 2000)

- Advertisement -
Unknown app
Unknown app
Developer: Idmstore
Price: Free
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
Artikulli paraprakPj. Bupati Barsel Lepas Kontingen KTNA
Artikulli tjetërGuru PAUD Diberi Pelatihan Teknologi dan Informasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini