Komisi I Minta Instansi yang mengeluarkan Perizinan harus lebih teliti menghindari sangketa lahan

0
364

 

Sampit. www.tabloidmilitan.com. Jabiden Nadeak Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) meminta pada pihak kecamatan, Kelurahan, dan Pemerintahan Desa (Pemdas) untuk lebih teliti dalam pemberian Perizinan, karena kasus tumpang tindih lahan yang rentan menyebabkan konflik yang berujung pada sengketa terhadap lahan yang maksud, berawal dari karut marut surat-surat atau dokumen yang juga tumpang tindih terutama dalam perizinan baru di setiap wilayah.

“Harus kita ingatkan kepada Camat, Lurah maupun kepala desa akan hal ini, sebab mereka mempunyai peran penting untuk mencegah munculnya sengketa lahan, dengan menerapkan ketelitian dalam halnya perizinan, banyak kita temui juga selama ini kasusnya malah tumpang tindih dokumen,” ungkap l Jabiden Nadeak Kamis (22/09/2022).

Disisi lain legislator Nasdem ini menekankan pihak pemerintah atau instansi berwenang jangan hanya lempar batu sembunyi tangan, karena hal itulah yang bisa menyebabkan masalah besar di tengah masyarakat.

“Itu artinya ketidakterbukaan terhadap informasi dari pengurusan awal perizinan inilah yang rentan kerap kali mengundang masalah terjadinya sengketa lahan yang berkepanjangan, itu terjadi di daerah kita ini sampai dengan sekarang,” timpalnya.

Terakhir legislator dua periode ini menambahkan “Peran Pemerintah di tingkat Kecamatan, Kelurahan dan juga Desa, adalah ujung tombak dalam memecahkan masalah atas karut marut persoalan tersebut, Karena mereka lah yang mengetahui persis kondisi dan status lahan di wilayah mereka masing-masing” Pungkasnya. (TimTM Kotim)

- Advertisement -
Unknown app
Unknown app
Developer: Idmstore
Price: Free
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
Artikulli paraprakDewan Minta Jembatan Kapten Mulyono Dibangun Permanen
Artikulli tjetërPenanganan Sampah oleh Pemkab didukung oleh Komisi II

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini