Bawaslu Barsel Akan Turunkan APK

0
1073

Buntok. www.tabloidmilitan.com.                            Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barsel akan menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di beberapa titik ruas jalan. Kami sudah menyurati partai politik untuk menurunkan alat peraga kampanye secara mandiri sampai dengan batas waktu tanggal 12 November 2023.

Sehingga rencananya Bawaslu akan menyisir sisa-sisa alat peraga kampanye yang belum dilepas oleh partai politik ataupun perorangan. Maka pada senin 13 November 2023 kami akan menurunkan APK yang masih belum dilepas oleh partai politik ataupun perorangan. Hal itu ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Barsel Suwarsono Media Gathering di Bawaslu Barsel, Minggu 12 November 2023.

Dikatakan Suwarsono sebelumnya sudah beberapa kali dilakukan pencegahan-pencegahan dengan menyurati partai politik maupun perorangan, kemudian dengan mengundang secara langsung teman-teman dari partai politik untuk pencegahan awal di Kabupaten Barito Selatan. Jika pencegahan ini telah kami lakukan beberapa kali. Maka selanjutnya tindakan tegas kami lakukan.

Suwarsono juga mengatakan jika kegiatan seperti kopi morning atau media gathering bersama teman-teman media khususnya PWI adalah suatu bentuk pencegahan. Karena yang paling banyak mengetahui dan paling banyak memberikan informasi adalah teman-teman media.

“Jadi kami anggap mitra kami yang paling besar adalah media. Sehingga kami siap berdiskusi dengan teman-teman media”, ujar Suwarsono.

Sementara Anggota Bawaslu Barsel Rahmat Fauzan Azhami mengatakan pasca penetapan DCT tanggal 3 November 2023 yang lalu maka caleg dilarang kampanye karena belum waktunya. Sebenarnya penertiban ini tujuannya untuk pencegahan supaya caleg nya tidak kena pelanggaran.

“Tapi buktinya sampai saat ini masih ada alat peraga kampanye yang terpasang sehingga kita melakukan penertiban hari Senin, 13 November 2023. Kemarin pada tanggal 10 masih kita beri himbauan kepada kawan-kawan partai politik untuk melepaskan APK sendiri.

Sehingga pada tanggal 16 November 2023 nanti apabila ada kawan-kawan caleg yang memasang APK maka kami anggap itu adalah temuan dan akan ada proses melalui kajian kemudian akan kita tetapkan sebagai pelanggaran, dan setiap pelanggaran itu ada sanksi nya dan sanksi yang paling berat adalah dicoret dari daftar caleg, dan kita tidak ingin itu terjadi”, tuturnya.

Suaib Anggota Bawaslu Barsel menambahkan, kita lebih mengutamakan pencegahan dan berharap tidak terjadi pelanggaran sehingga bisa berjalan dengan aman, maka perlu penguatan pencegahan

“Sekarang kita berada pada masa dilarang kampanye sampai dengan tanggal 27 November 2023. Setelah itu tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 silakan berkampanye selama 75 hari. Kemudian masa tenang lalu pemilihan 14 Februari 2024. Sekarang kita pada posisi dilarang kampanye dan itulah yang menjadi perhatian kita. Mari kita sama-sama melakukan pengawasan partisipatif agar teman-teman caleg tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang ada”, ujarnya.

Dikatakan Suaib, oleh sebab itu kita sedang berupaya untuk melakukan pencegahan. Kita menyurati partai politik itu sudah tiga kali bahkan hingga pertemuan. Sehingga kita akan melakukan penertiban bersama dengan Satpol PP untuk alat peraga sosialisasi (APS) yang menerupai APK yang ada unsur kampanyenya. Ada tiga unsur yang apabila salah satu unsur ini memenuhi syarat maka kita akan turunkan. Tiga unsur tersebut adalah tanda contreng atau paku, ajakan dan visi misi. Kalau cuma foto ada namanya ada nomornya tidak masalah. (Tim TM Barsel /Saprudin /Rediansyah SY Ikat /LSM Senator 2000).

- Advertisement -
Unknown app
Unknown app
Developer: Idmstore
Price: Free
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
Artikulli paraprakPj. Bupati Barsel Buka Bazar Pangan Murah dan Sidak Pasar di Desa Patas
Artikulli tjetërKades Muara talang Apresiasi Kunjungan Pj. Bupati Barsel.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini