Buntok. www.tabloidmilitan.com. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, menetapkan eks Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan HR sebagai tersangka.
Pada hari Selasa 26 Maret 2024 Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Barito Selatan menetapkan HR sebagai tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa manipulasi perjalanan dinas dan belanja dinas dalam laporan pertanggungjawaban keuangan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan tahun 2020 sampai dengan tahun 2022
“Ditetapkannya HR sebagai tersangka usai Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Barito Selatan melaksanakan serangkaian penyidikan dan menemukan alat bukti yang cukup sehingga membuat terang tindak pidana tersebut dan dapat ditetapkan tersangkanya”, ujar Kajari Barsel Yusuf Sumalong SH melalui Kasi Pidsus Kejari Barsel Saefullahnur, SH.MH didampingi Jaksa Pidsus Agus Hariyanto, SH di ruang kerja, Rabu, 27 Maret 2024.
Dikatakannya, untuk modus operandinya, HR selaku kepala dinas sekaligus Pengguna Anggaran melakukan manipulasi perjalanan dinas dan belanja dinas dalam laporan pertanggungjawaban keuangan hingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar Saefullahnur, HR disangkakan pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Tim TM Barsel/R. SY Ikat)