Buntok. www.tabloidmilitan.com. Pj Bupati Barito Selatan H. Deddy Winarwan menyampaikan 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Barsel pada sidang paripurna ke-13 masa sidang ke-2 di Graha Paripurna DPRD Barsel Senin 18 September 2023.
Dua buah raperda tersebut yakni raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kedua adalah raperda tentang Kota Ramah Anak. Sidang di langsung oleh Ketua DPRD Barsel HM. Farid Yusran.
Pj. Bupati Barito Selatan H. Deddy Winarwan dalam pidato pengantarnya mengatakan, sesuai ketentuan pasal 94 undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menyebutkan untuk seluruh pajak daerah dan retribusi ditetapkan dalam satu buah perda dan menjadi dasar pungutan pajak daerah dan retribusi daerah, sehingga perlu dibentuk peraturan daerah yang baru.
Dikatakan Pj. Bupati, regenerasi dan masa depan bangsa tergantung pada bagaimana negara, masyarakat dan keluarga dalam mengasuh dan melindungi anak. Dengan demikian anak merupakan generasi penerus yang potensial sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hak anak agar dapat hidup tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabatnya.
“Untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak perlu dilakukan secara struktural melalui pengaturan, perencanaan dan pembangunan yang pada gilirannya menjadi nilai budaya masyarakat. Bahwa untuk mewujudkan kota di seluruh Indonesia menjadi kota ramah anak dan pemenuhan hak anak serta perlindungan khusus anak perlu dibentuk peraturan daerah yang menjadi landasan hukum penyelenggaraan kota ramah anak di Barito Selatan”, ujar Pj. Bupati. (Tim TM Barsel /Saprudin /Rediansyah SY Ikat /LSM Senator 2000)