Muara Teweh – tabloid-militan.com
Pihak Penyidik Kepolisian Sektor Montallat Polres Barut Polda Kalteng, saat ini tengah menangani kasus asusila yang dilakukan seorang Pemuda bernama MR (18) yang telah diduga melakukan perbuatan asusila/cabul terhadap anak di bawah umur, dengan korbannya sebut saja Bunga (13).

Menurut Kapolsek Montallat Iptu Rahmad Tuah, SH, MM melalui Kanit Reskrim Polsek Montallat Ipda Agung Wahyudi, SH yang menginformasikan kepada awak media bahwa “Beberapa waktu yang lalu di wilayah hukum kami Polsek Montallat telah terjadi tindak pidana asusila dengan korban seorang anak di bawah umur sebut saja Bunga (13) oleh pelaku MR (18),” terangnya.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Montallat Ipda Agung Wahyudi, SH menjelaskan uraian singkat kejadian tindak pidana asusila tersebut “Pada Senin tanggal 09 Agustus 2021, sekitar pukul 19.30 WIB pelaku MR dan bunga bertemu lalu jalan-jalan ke jalan ujung titian belakang Masjid Al Munnawarah Kelurahan Tumpung Laung II, Kecamatan Montallat, Barito Utara. Dan di situlah tindak pidana Asusila di lakukan oleh pelaku MR kepada korbannya Bunga,” ungkap Kanit Reskrim.

Kanit Reskrim menambahkan bahwa “Saat itu orangtua korban Bunga mencari anaknya yang sampai pukul 20.00 WIB belum pulang ke rumah, setelah itu korban Bunga didapati orangtuanya telah pulang kerumahnya. Saat pulang kerumahnya orangtua korban kaget melihat ada tanda merah di leher anaknya, dan bertanya itu apa dan di lakukan oleh siapa, karena rasa khawatir orangtua kepada anaknya kalau kenapa-kenapa, lalu orangtua korban bertanya itu ulah siapa’ korbanpun mengakui itu perbuatan pelaku MR tadi,” jelasnya.

Polsek Montallat setelah menerima laporan dari orangtua korban, Kapolsek langsung memerintahkan anggota untuk mengambil tindakan mengamankan pelaku MR, atas laporan orangtua korban Bunga.

Saat dilakukan pengamanan MR tidak melakukan perlawanan, hingga digelandang ke Mapolsek Montallat untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut.

Untuk proses awal penyidik Polsek Montallat menetapkan pasal tentang : Perlindungan anak (Melakukan perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur) sebagaimana dimaksud dalam UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan UU. RI Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” Pungkas Ipda Agung Wahyudi, SH.

Ipda Agung juga menjelaskan, bahwa Polsek Montallat telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan bukti, sehingga Penyidik menetapkan status tersangka untuk selanjutnya dilakukan penahanan kepada tersangka MR atas tindak pidana asusila tersebut.

“Dan kami menghimbau kepada warga masyarakat agar kedepannya tindak pidana seperti ini tidak terjadi lagi, karena pihak Polri akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun pelaku yang melanggar UU. Perlindungan Anak.” tutupnya. (Tim TM BU/Aau)

- Advertisement -
Unknown app
Unknown app
Developer: Idmstore
Price: Free
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
Artikulli paraprakPT. BKI (CAA Group) Angkat Bicara
Artikulli tjetërBPD Desa Hampalit Lakukan Sistem Jemput Bola Per RT Per Zona

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini