Sampit. www.tabloidmilitan.com. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur dan Pemerintah Daerah kabupaten Kotawaringin Timur menggelar rapat paripurna pertama sidang ketiga Tahun 2022 di Aula Paripurna DPRD Kotim. Jumat (2/9/2022).
Rapat Paripurna diselenggarakan dalam rangka penyampaian laporan hasil rapat Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim dan Pemerintah Daerah setempat, membahas tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) dalam rancangan perubahan Kebijaksanaan Umum Anggaran (KUA) Tahun Anggaran 2022. Revisi draft Prioritas Batas Anggaran Sementara (PPAS).
Ketua DPRD Kotim Rinie Anderson menjelaskan, salah satu asumsi dasar dalam penyusunan APBD revisi mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rinie mengatakan: “Indikator yang sering digunakan untuk mengukur kondisi ekonomi suatu daerah adalah inflasi yang tinggi dan inflasi yang rendah, menunjukkan stabilitas ekonomi daerah tersebut,”
Pidato Bupati Kotim Halikinnor , pada rapat paripurna ke-27 masa persidangan II tahun sidang 2022 pada tanggal 22 Agustus 2022 yang membahas tentang perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2022.
“Terdapat beberapa pertimbangan antara lain asumsi dasar ekonomi makro pada APBN tahun 2022 yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya. (Tim TM Kotim)