Buntok. www.tabloidmilitan.com. Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan melalui Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kabupaten Barito Selatan melaksanakan Fokus Group Discussion (FGD) dalam rangka Pembahasan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Kabupaten Barito Selatan, Senin 14 Oktober 2024 di Aula Kantor Bupati kabupaten Barito Selatan.
Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Selatan Edy Purwanto, AP, SH, MSi. Sementara narasumber dari Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah Yusuf Salamat.
Kadis Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Barito Selatan Ida Safitri, SP MM melalui Kabid Ketahanan Pangan DKPPP Barsel Zanatun Ni’mah, SP, MP mengatakan, pada hari ini dilaksanakan fokus grup diskusi mengenai naskah akademik rancangan peraturan daerah tentang cadangan pangan pemerintah daerah Kabupaten Barito Selatan, yang mana dalam hal ini naskah akademik dan Raperda CPPD ini merupakan bagian dari pelaksanaan tim yang telah di SK kan oleh Bupati. Jadi tim itu terdiri dari pemerintah daerah dan juga dari tim Kemenkumham Provinsi Kalimantan Tengah.
“Dalam fokus grup diskusi ini pemateri atau sumbernya dari Kemenkumham Kalimantan Tengah. Kami berharap dengan adanya FGD ini nantinya banyak masukan dari teman-teman peserta FGD memberi masukan maupun bertanya. Raperda yang selanjutnya nanti melalui proses yang lumayan panjang yang nantinya akan menjadi Peraturan daerah tentang CPPD Kabupaten Barito Selatan”, ujar Zanatun kepada wartawan usai acara tersebut.
Dikatakannya, sementara tujuan dari FGD ini untuk meminta masukan dari peserta FGD agar adanya perbaikan baik naskah akademik maupun raperdanya. Sehingga nantinya ketika rancangan ini sudah ada masukan dan perbaikan mudah-mudahan kedepannya pembahasan mengenai Rancangan peraturan daerah ini akan menjadi lancar dan pada akhirnya nanti akan menjadi peraturan daerah Kabupaten Barito Selatan yang merupakan suatu produk hukum yang akan memuat cadangan pangan di Kabupaten Barito Selatan memang punya dasar hukum untuk dilaksanakan pengadaan cadangan pangan pemerintah daerah.
Sementara narasumber dari Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah Yusuf Salamat mengatakan, terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami dalam penyusunan Rancangan peraturan daerah maupun naskah akademik. Harapan kami penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah Kabupaten Barito Selatan dapat dimaksimalkan dan dapat didayagunakan oleh seluruh pihak terutama masyarakat dalam memberdayakan dan melaksanakan segala aktivitas di bidang pangan. Harapan kami undang-undang 18 tahun 2012, pemerintah daerah sudah sesuai dengan amanat yang dilakukan.
Berdasarkan hal ini kami mendukung penuh Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan dalam penyelenggaraan dan pembentukan Peraturan Pemerintah Daerah di bidang pangan. (Tim TM Barsel/R. SY Ikat)