Buntok. www.tabloidmilitan.com. Setelah dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan dan forkopimda, akhirnya konflik ganti rugi sebagai dampak blasting (ledakan di area tambang) antara masyarakat Desa Palurejo dengan PT. MUTU menemui titik terang atau kesepakatan, Rabu 10 Januari 2024 di Aula Setda Barsel.
Masyarakat menerima perhitungan ganti rugi dari tim penyelesaian konflik sosial (PKS) yang dikomandani oleh Kesbangpolinmas Barsel beranggotakan SKPD terkait. Mediasi tersebut dihadiri langsung oleh Pj. Bupati Barito Selatan H. Deddy Winarwan dan Kapolres Barito Selatan AKBP Asep Bangbang Saputra, Asisten 1, yang mewakili Kodim 1012 Buntok, mewakili Kejaksaan Negeri Buntok, pihak PT. MUTU dan perwakilan masyarakat Desa Palurejo.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat yang ditantangani oleh Korlap Masyarakan Palurejo Jakarian dan pihak PT. MUTU Setiyo Pamoedji. Disaksikan oleh Pj. Bupati, Kapolres dan Forkopimda dan PKS, serta Camat dan Kapolsek.
Pj. Bupati Barito Selatan H. Deddy Winarwan dalam arahannya sebelum kesepakan tercapai mengatakan, kehadiran perusahaan sangat dibutuhkan karena akan membangkitkan perekonomian masyarakat. Pemerintah daerah juga membutuhkan perusahaan untuk penanaman modal dan lain sebagainya demi menggerakkan perekonomian masyarakat di Kabupaten Barito Selatan. Tapi memang sebagai perusahaan yang beraktivitas di Kabupaten Barito Selatan juga punya kewajiban memperhatikan masyarakat di sekitarnya.
“Jadi nanti silakan dicari benang merahnya yang kira-kira yang menjadi keinginan masyarakat bisa terakomodir dan perusahaan merasa tidak terbebani. Harus diselesaikan dengan kepala dingin. Jadi saya menghimbau silakan salurkan aspirasi dan pendapatnya. Tim juga sudah bekerja dan kepada perusahaan tolong juga perhatikan masyarakat kita. Saya yakin PT. MUTU adalah perusahaan besar, sudah memahami tanggung jawabnya”, ucap Pj. Bupati.
Dikatakannya, masyarakat sekarang tidak seperti masyarakat yang dulu yang ditakuti akan diam, masyarakat sekarang semakin ditekan akan semakin meloncat. Yang Kita waspadai pada saat masyarakat demo ditunggangi oleh provokator. Banyak kejadian ditunggangi provokator maka kepentingan masyarakat menjadi tidak terkendali, tidak terakomodir, di sisi lain iklim investasi menjadi tidak sehat, dan kalau sudah tidak kondusif investor hengkang, kita juga yang susah, sudah banyak kejadian di tempat lain. Investor hengkang menjadi mati suri.
Sementara itu Kepala Badan Kesbangpolinmas Barsel Edi Suharto kepada wartawan mengatakan, tim penanganan konflik sosial sudah bekerja sejak tanggal 27 November 2023 dan pada tanggal 4 Januari 2024 tim sudah selesai bekerja sehingga disepakatilah pada hari ini tanggal 10 Januari 2024 akan bertemu dengan masyarakat Desa Palurejo dan PT. MUTU untuk melakakan mediasi.
Sebetulnya keputusan yang kami buat tidak harus mengikuti keinginan mereka. Karena kami dibentuk untuk menangani permasalahan tersebut dan hasil kami seperti ini. Kami tidak bisa setuju atau tidak? Kalau mau dipakai silakan kalau tidak silakan. Perdebatan seperti tadi sebenarnya tidak perlu, karena tim penyelesaian konflik sosial tidak bisa tarik ulur.
“Sebab kemarin tanggal 27 November 2023 mereka sepakat diserahkan kepada tim penyelesaian konflik sosial. Jadi tim penyelesaian konflik sosial sudah bekerja sesuai dengan tupoksinya step by step tahap demi tahap tidak langsung menyebutkan angka untuk ganti rugi tapi ada perhitungannya.
Untuk menghitung ganti rugi dimulai dari investigasi lapangan, memoto, memvideokan dan menanyakan kapan terjadi keretakan misalnya. Sejak kapan terjadi retakan kita interview dengan orang rumah sehingga ketahuan apakah kerusakan yang terjadi akibat blasting atau tidak”, kata Edi Suharto.
Kemudian tambahnya, dihitung berapa cost biaya untuk ganti rugi, misalnya untuk pasir, untuk semen atau bahan-bahan lain sehingga timbullah angka ganti rugi tersebut. Sehingga angka tersebut bisa dipertanggungjawabkan secara teknis. (Tim TM Barsel /Saprudin /Rediansyah SY Ikat)