Buntok. www.tabloidmilitan.com. Jajaran Polres Barsel bergerak cepat dengan mengamankan dua orang pelaku penggelapan mobil. Pelaku yang merupakan pasangan suami isreti (pasutri) IR (35) dan EM (25), warga kompelek Pasar Beringin Buntok.
Peluku ditangkap di PT Limpah Sejahtera di Desa Sungai Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (12/7).
Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman melalui Wakapolres Barsel Kompol Johari Fitri Casdy menguraikan, telah terjadi tindak pidana penipuan atau penggelapan satu unit mobil merek Toyota Calya 1,2 G M/T warna abu-abu metalik dengan nomor polisi KH 1160 DG.
“Pada awalnya hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekitar jam 12.15 ini saudari EM bersama IR mendatangi rumah saudara Jaya Budi yang berada di Jalan Haji Indar, dengan tujuan untuk meminjam atau menyewa 1 unit mobil. Setelah itu satu unit mobil merek Toyota Calya dengan nomor polisi KH 1160 DG tersebut diserahkan oleh istri saudara Jaya Budi yaitu saudari Livia kepada saudari EM dengan janji untuk menyewa mobil tersebut 1 hari untuk berangkat menuju ke kota Banjarmasin. Namun setelah beberapa hari tidak dikembalikan dan tidak bisa dihubungi. Sedangkan untuk uang sewa tidak dibayarkan”, ujar Kompol Johari didampingi Kasat Reskrim AKP Afif Hasan, Kasi Humaa AKP H. Juhana dan Kapolsek Dusun Selatan Iptu H. Tonie, Senin (17/7).
Selanjutnya tambah Wakapolres, kedua pelaku tersebut beserta barang bukti telah berhasil diamankan oleh pihak Polsek Dusun Selatan bersama dengan Resmob Polres Barsel.
Pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 wib di PT limpah Sejahtera Blok M 16 di desa Sungai Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Kabupaten Provinsi Kalimantan Barat.
“Tersangka dibidik tindak pidana penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP sub pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun”, tutupnya. (Tim TM Barsel /Saprudin /Rediansyah SY Ikat /LSM Senator 2000)