Pj Bupati Barsel Sampaikan Raperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Masyarakat Hukum Adat
Buntok.www.tabloidmilitan.com. Pj. Bupati Barito Selatan H. Deddy Winarwan menyampaikan dua buah Rancangan peraturan daerah kepada DPRD Barito Selatan dalam sidang paripurna 12 masa sidang kedua, di ruang Graha paripurna DPRD. Senin 20/01/25
Sidang DPRD tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I Ideham didampingi oleh Wakil Ketua II Hj. Rusinah, dihadiri oleh 15 orang anggota DPRD. Selain itu juga dihadiri oleh sejumlah kepala SKPD dan undangan lainnya.
Dua buah raperda tersebut yakni 1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Penyelenggaraan Kearsipan.2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Masyarakat Hukum Adat.
Pj. Bupati Barito Selatan H. Deddy Winarwan saat pidatonya mengatakan, dalam kesempatan yang baik ini, perkenankan kami memberikan penjelasan dan keterangan terkait dengan latar belakang, dasar pemikiran, sasaran serta substansi pokok materi Rancangan Peraturan Daerah yang kami sampaikan pada Rapat Paripurna ini. 1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Penyelenggaraan Kearsipan untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih untuk meningkatkan pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan.
2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Masyarakat Hukum Adat Bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Negara sesuai amanat Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Masyarakat Hukum Adat mempunyai hak-hak kolektif yang sangat diperlukan untuk pengembangan kehidupan dan keberadaan mereka secara utuh sebagai satu kelompok masyarakat sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kami berharap terhadap kedua Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat dilakukan pembahasan secara intensif dan mendalam antara Pimpinan dan Anggota DPRD dengan Tim Pemerintah Daerah sehingga dapat memberikan manfaat yang besar bagi Kabupaten Barito Selatan. Kami mengharap kiranya materi yang kami sampaikan pada Rapat Paripurna Ke-XII Masa Persidangan II hari ini, dapat kita kaji dan pada gilirannya mendapat Persetujuan Bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan dan Penjabat Bupati Barito Selatan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sehingga pada waktunya dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah”, tutup Pj. Bupati. (Tim TM Barsel/R. SY Ikat).



















