Ampah, www.tabloidmilitan.com
Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksana Jalan Nasional Kalimantan Tengah melalui Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 3 Kalteng, PPK 3.4 Kalteng meminta pihak PT. MUTU melakukan semenisasi atau cor beton pada jalan nasional yang digunakan sebagai perlintasan hauling di persimpangan Desa Mangaris.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Kalimantan Tengah, Hardi Siahaan melalui PPK 3.4 (Kalahien-Buntok-Ampah-Tamiang Layang-Tapal Batas Kalteng-Kalsel) Achmad Heryadi, ST kepada awak media ini, di Kantor Lapangan PPK 3.4, di Kelurahan Ampah, Barito Timur, Rabu (13/04/2022).
“Untuk hal itu, sebenarnya kami sudah melakukan komunikasi dengan pihak manajemen PT. MUTU, kami menyarankan mereka untuk melakukan semenisasi atau cor beton pada persimpangan jalan tersebut. Dimana pada lokasi itu saat ini banyak lubang-lubang yang rawan terhadap penguna jalan, terlebih mendekati arus mudik nanti, frekuensi transportasi kendaraan bermotor semakin tinggi,” ungkap Heryadi sapaan akrabnya.
Menurutnya, meskipun PT. MUTU sudah mengantongi ijin untuk melintasi jalan masional itu, tapi pada sisi lain mereka juga memiliki tanggungjawab untuk menjaga aset negara tersebut.
“Mereka (PT. MUTU) memiliki kewajiban dan tanggungjawab untuk menjaga jalan itu sehingga layak untuk dilewati oleh pengguna jalan, karena jalan itu dibangun oleh negara memang peruntukannya untuk fasilitas transportasi umum,” timpalinya.
Memang, dijelaskannya lagi, pihak PT. MUTU sudah melakukan semenisasi atau cor beton, tapi hanya sebatas pada jalan atau mean road hauling mereka saja.
“Maka dari itu kami menyarankan untuk pihak PT. MUTU untuk melanjutkan semenisasi atau cor beton itu di atas jalan nasional yang dilintasi terlebih adanya keluhan masyarakat terhadap kondisi kerusakan itu, sehingga nantinya cor semen terbentuk persegi empat pada persimpangan itu. Hal ini memang sudah diatur dalam ketentuan, termasuk pengaturan rambu-rambu di lokasi tersebut menjadi tanggungjawab mereka,” tutupnya. (Tim TM-SIK/H. Indra Sy. Ikat/Chandra I. Sy. Ikat)