Buntok, www.tabloidmilitan.com
Terkait desakan dari Komisi I DPRD Kabupaten Barito Selatan, agar DSPMD (Dinas Sosial Pembedayaan Masyarakat Desa) setempat untuk mempercepat proses pencairan DD (Dana Desa) tahap I agar tidak berimbas untuk tahap III nantinya.
Menanggapi hal itu, Kepala DSPMD, Selviriyatmi, SP., M.Si kepada awak media ini, menjelaskan kalau sebenarnya mekanisme dan alur proses pencairan DD itu sudah jelas.
“Mekanisme pencairannya sangat jelas, desa mengajukan permohonan penyaluran ke kecamatan, terus kecamatan memberikan rekomendasi ke DSPMD, selanjutnya DSPMD membuat surat layak salur ke BPKAD,” jelas Selvi ramah, Jumat (08/04/2022).
Jadi menurutnya, proses atau mekanisme pencairan Dana Desa tersebut erat kaitannya dengan berbagai pihak, tidak hanya pada DSPMD saja.
“Bahkan awal tahun 2022 tadi, di DSPMD ini sudah di buat SOP dan hal itu sudah sepakati. Proses pemberkasan dan administrasi desa tersebut paling lambat 3 hari sudah harus selesai dan dilanjuti apabila lengkap. Tinggal sejauh mana instansi tersebut memproses hal itu sesuai dengan bidangnya masing-masing,” timpalinya.
Disisi lain, pihaknya DSPMD sangat berterimakasih atas perhatian, masukan, kritikan membangun dan arahan dari DPRD terkhusus Komisi I tersebut.
“Dengan begitu bisa menjadi koreksi bagi semua pihak, agar kedepannya bisa menjalankan tupoksi sebagaimana mestinya dan penuh tanggungjawab,” tutupnya. (Tim TM-SIK/H. Indra Sy. Ikat/Vhivi S. Sy. Ikat)