Dua Tersangka Pengrusakan di Mess PT KMP

0
1766

Buntok. www.tabloidmilitan.com.                            lantaran tidak punya pekerjaan dua pemuda mengamuk di Mess PT di Desa Patas I Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan. Pasalnya mereka datang kesitu untuk meminta pekerjaan tetapi pimpinan perusahaan yang dicari tidak ada, lantas mereka memecahkan kaca meja dan merusak mobil minibus yang terparkir di depan mes.

Peristiwa itu di laporkan ke polisi. Keduanya berinisial A dan T merupakan warga Desa Patas I, Kecamatan Gunung Bintang Awai, ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan.

“Pelaku pengerusakan telah kita amankan di Polres Barsel, dan ditetapkan sebagai tersangka”, ujar Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman melalui Kasat Reskrim Polres Barsel, AKP Afif Hasan didampingi Kabag Humas AKP H. Johana dan Kapolsek GBA IPTU Stevanus Rantealo saat press release. Rabu, 13 September 2023 di Mapolres Barsel

Kronologis kejadian menurut Kasat Reskrim, berawal saat kedua terduga pelaku mendatangi mess PT KMP ingin bertemu dengan pimpinan perusahaan meminta pekerjaan..Namun, pimpinan perusahaan tidak ada sehingga kedua terduga pelaku berteriak marah-marah dengan beberapa karyawan di mess PT KMP tersebut. Mereka juga meminta makanan dengan langsung mengambil nasi bungkus jatah karyawan yang ditaruh diatas meja ruang tamu. Saat itu ada salah satu karyawan atau saksi merasa ketakutan dan hanya terdiam, sehingga terduga pelaku berinisial A marah dan membanting meja kaca hingga pecah.

“Kedua pelaku keluar dari mess tersebut dan merusak satu unit mobil minibus merk isuzu Elf. Salah satu terduga pelaku memegang spion sebelah kanan mobil tersebut dan menariknya hingga patah dan mengambil batu melempar kaca mobil bagian depan hingga pecah. Atas kejadian tersebut pihak perusahaan melaporkan kejadian itu ke Polsek Gunung Bintang Awai”, ujar Kasat.

Ditambahkannya, kedua pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP atau pasal 46 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 dengan ancaman pidana 5 tahun.

“Dihimbau kepada masyarakat bila hendak mendapatkan pekerjaan jangan kasar begitu, pasti akan berhadapan dengan hukum. Carilah pekerjaan dengan cara melamar sesuai dengan prosedur. Jangan sedikit-dikit  main kasar dan main portal. Akhirnya berhadapan dengan hukum”, pungkas Kasat Reskrim. (Tim TM Barsel /Saprudin /Rediansyah SY Ikat /LSM Senator 2000)

- Advertisement -
Unknown app
Unknown app
Developer: Idmstore
Price: Free
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
Artikulli paraprakWakil Gubernur Bersama Pj. Bupati Panen Raya Padi di Desa Damparan
Artikulli tjetërPj. Bupati Menjadi Warga Dayak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini