Sampit, www.tabloidmilitan.com
Sekretaris Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah, H. Ardiansyah meminta agar pihak pengelola maupun pemilik Pasar lokal berstatus swasta di daerah ini segera melengkapi atau membuat perizinannya, baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) termasuk AMDAL lalu lintas bagi pasar yang berdekatan dengan jalan umum.
Hal ini disampaikannya mengingat sejauh ini banyak bermunculan pasar-pasar berkedok lokalan yang tidak teratur hingga terkesan menyebabkan macetnya lalu lintas maupun dampak lingkungan lainnya. Untuk itu menurutnya perlu adanya penegasan dari instansi terkait agar aturan ditegakkan dan juga dimaksimalkan sehingga lebih teratur dan juga terhindar dari kesan kumuh jangka panjangnya.
“Artinya pemerintah daerah juga harus memaksimalkan pembinaan, persoalan pasar ini memang merupakan hajat hidup orang banyak, sehingga perlu di falisilitasi baik itu soal perizinannya sampai pada pemberdayaannya, jangan sampai kesannya ada pembiaran yang berdampak pada pelanggaran aturan,” ungkapnya tegas kepada awak media, Kamis (17/03/2022).
Legislator PAN ini juga mendesak pemerintah daerah segera melakukan penertiban sampai nantinya pasar yang diduga melanggar aturan tersebut benar-benar memberikan dampak positif bagi daerah, terutama menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pasar milik swasta yang bermunculan di kota Sampit ini memang harus ditertibkan bila mana tidak memiliki izin dan dinas yang bersangkutan juga kami minta untuk mempermudah dan selektif dalam memberikan izin, jadi harus seimbang, penertiban juga harus diikuti dengan pembinaan serta pemberdayaan, karena kita ketahui pasar lokal ini merupakan pundi-pundi uang bagi masyarakat khususnya UMKM kita, akan tetapi jangan sampai kesannya kosong juga untuk daerah terutama PAD,” pungkasnya (Tim TM Kotim)