Buntok, www.tabloidmilitan.com
Proyek multiyears pengaspalan hotmix Jalan Padat Karya (Mayor Pithel) Buntok, yang belum lama ini dikerjakan dan menelan dana milyaran rupiah, hanya bertahan seumur jagung atau sudah mengalami kerusakan parah, khususnya sepanjang ± 2 kilometer dari simpang jalan Agani Gandrung hingga dua lokasi operasi bongkar muat galian C (pasir) yang terdapat di jalan tersebut.
Lantaran hal tersebut, warga jalan Padat Karya dari dua RT (Rukun Tetangga) yakni RT. 43 dan RT. 47 kelurahan Buntok Kota, melakukan rembuk dan mengajukan keluhan, atas kerusakan jalan yang diduga akibat dari mobililisasi (truk) angkutan tambang galian C (pasir), hingga melayangkan surat keberatan kepada sejumlah instansi terkait termasuk kepada dua pengusaha galian C (pasir) yang beroperasi di lokasi jalan itu.
Dalam suratnya, ada empat hal yang menjadi poin keberatan warga sekitar jalan Padat Karya yang rusak tersebut, yakni (1). Rusak parahnya jalan sepanjang RT. 43 dan RT. 47 Kelurahan Buntok kota. (2). Sering pecahnya instalasi PDAM masyarakat sehingga menambah parahnya kerusakan jalan padat karya. (3). Polusi udara/Debu yang diakibatkan aktivitas angkutan truk tambang galian C (pasir). (4).sering terjadi kecelakaan akibat permukaan jalan yang bergelombang/benjol.
Dengan kesimpulan ada 4 (empat) poin permasalahan tersebut, masyarakat meminta kepada Pemerintah Daerah melalui istansi terkait agar bisa memberikan solusi dan memperhatikan masalah perizinan, serta membatasi berat maximum truk angkutan agar jalan tersebut tidak bertambah parah.
Ketua RT/RW. 43/05 saat dikonfirmasi oleh awak media www.tabloidmilitan.com, mengatakan kerusakan Jalan padat Karya tersebut disebabkan oleh lalu lalangnya truk angkutan pasir yang melewati jalan tersebut.
“Ini bisa dilihat, dengan adanya kerusakan pada jalan Padat Karya ini, mulai arah tempat atau lokasi penumpukan pasir ke arah Buntok (simpang tiga jalan Agani Gandrung, red), dan hal itu terlihat jelas kerusakannya,” kata Ketua RT/RW. 43/05 menegaskan. “Sangat berbeda dengan jalan Padat Karya, dari lokasi pasir itu ke arah Desa Mabuan, kondisi jalan masih tergolong baik,” celetuk warga lainnya menyesalkan, Selasa (05/07/2022).
Bahkan Ketua RT/RW. 043/05 itu juga menegaskan, kalau salah satu dari pengusaha pertambangan galian C (pasir) tersebut, dalam melaksanakan usahanya, belum pernah meminta ijin kepada pihaknya terutama yang berhubungan dengan lingkungan atau area usaha.
Sementara itu ditempat terpisah, tokoh masyarakat lingkungan Jalan Padat Karya, A. D Manalu, SH., yang mantan Kabag Hukum Pemda Barito Selatan dan sekarang ini berprofesi sebagai pengacara, saat diminta komentarnya oleh awak media ini, mengatakan dengan tegas apabila para pengusaha pertambangan galian C tersebut belum memiliki ijin dari instansi terkait agar menghentikan aktivitas usahanya.
“Kami menghimbau, ya apabila para pengusaha pertambangan galian C (pasir) itu belum memiliki ijin yang lengkap dari instansi terkait, agar menghentikan semua aktifitas usahanya tanpa terkecuali sampai perijinan tersebut diperoleh dan sudah lengkap,” tanggapnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi salah satu pengusaha galian C (pasir) yang disebutkan, mengatakan kepada awak media ini seraya meminta namanya jangan di tulis, bahwa sebelumnya mereka melakukan usaha serupa di jalan Agung Buntok (tempat lain), tidak ada terjadi kerusakan jalan seperti halnya di Padat Karya tersebut, ungkapnya berargumen.
Dijelaskannya lagi, pihaknya melakukan usaha pertambangan atau jual beli pasir di Jalan Padat Karya, baru 2 tahunan saja, lalu dia justru balik mempertanyakan proses pembuatan (kualitas dan kuantitas, red) Jalan Karya tersebut.
“Apakah pembuatan jalan Padat Karya ini sesuai prosedur atau tidak sesuai prosedur,” ungkapnya mempertanyakan balik.
Dia juga menambahkan, disisi lain pihaknya selama ini sudah membantu memperbaiki kerusakan jalan Padat Karya itu, dengan melakukan penimbunan batu pada jalan yang rusak atau berlubang, juga membantu pipa leding/saluran PDAM masyarakat yang terganggu.
Menanggapi surat keberatan masyarakat, dia berharap pada saat proses mediasi nanti, pihaknya meminta ada dihadirkan pihak-pihak terkait, seperti Dinas PUPR, Dishub, Kejaksaan, Kepolisian dan berbagai pihak lainnya, untuk berbicara bersama mencari solusi terbaik mengatasi masalah tersebut, pintanya. (Tim TM-SIK/Rabudiannor Sy. Ikat/Rediansyah Sy. Ikat)