Buntok, www.tabloidmilitan.com
Berkat terobosan program “Centrang Biru” aplikasi Whatsapp Kapolres Barito Selatan, yakni nomor khusus yang dibuat oleh Kapolres untuk menerima pengaduan langsung dari masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban daerah setempat terbukti selalu membuahkan hasil dalam hal pencegahan hingga penindakan pelaku kejahatan di tengah-tengah masyarakat, salah satunya peredaran narkoba.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Barito Selatan, AKBP. Yusfandi Usman, S.I.K, M.I.K melalui Wakapolres Barsel, Kompol Asdini Pratama Putra, S.I.K di dampingi Kasat Narkoba Polres Barsel AKP. Bagus Winarmoko dan juga Kasihumas AKP. H. Johana pada saat press release pengungkapan kasus pelaku penyalahgunaan narkoba di ruang Satreskrim Polres setempat selasa (17/5/22).
“Keberhasilan pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkotika ini, merupakan berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat dan diterima langsung oleh Kapolres Barsel melalui nomor Whatsapp Centrang Biru, sehingga cepat dilakukan penindakan sebagaimana mestinya,” sampai Asdini.
Lebih lanjut Asdini menjelaskan, bahwa dengan cepatnya informasi yang masuk dari masyarakat melalui program Centang Biru tersebut akan cepat pula dilakukan penyelidikan.
“Seperti penangkapan dua kasus penyalahgunaan narkotika berjenis sabu yang terjadi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda pada Bulan April yang lalu, kasus yang pertama berhasil mengamankan dua orang pria berinisial P dan R, sedangkan kasus kedua berhasil mengamankan pelaku berinisial WH,” jelasnya lagi.
Dijelaskannya, untuknya pelaku P dan R diamankan di jalan M. Yamin samping SMAN 2 Buntok dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,43 gram.
“Dan dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti seberat 0,43 gram tersebut adalah sisa pemakaian di salah satu penginapan atau hotel yang ada di kota Buntok,” jelas perwira melati satu itu menjelaskan lagi.
Sedangkan untuk kasus yang kedua, sambung Wakapolres. Terjadi pada Selasa (19/4) yang lalu, di Jalan Teratai, Kecamatan Dusun Selatan, dengan mengamankan seorang pria terduga pelaku berinisial WH.
Dari WH diamankan barang bukti berupa 4 buah paket narkotika berjenis sabu berbungkus plastik klip kuning dengan berat 1,29 gram dan sejumlah barang bukti pendukungnya lainnya.
“Saat ini terduga pelaku kita amankan di Mako Polres Barsel untuk pengembangan lebih lanjut dan terancam pidana paling singkat 4 tahun penjara dan atau maksimal 12 tahun penjara,” tutup Wakapolres (Tim TM Barsel)