Legislator Kotim Rancang Peraturan Pembelajaran Untuk Warga Tidak Mampu

0
262

Sampit, www,tabloidmilitan.com

Jajaran Anggota DPRD Kotawaringin Timur( Kotim) saat ini tengah merancang peraturan daerah terkait pembelajaran untuk warga tidak mampu. Seperti yang disampaikan oleh H.Badriansyah, menurutnya pembelajaran merupakan keharusan bagi setiap orang supaya bisa mempertahankan kelangsungan hidupnya jangka panjang.

Dia juga menekankan, sebagai anggota Bapemperda DPRD Kotim dirinya merasa gagasan tentang Perda soal ini sangat perlu untuk dilaksanakan. Disisi lain menurutnya selama ini masih banyak warga masyarakat yang tidak mampu, harus putus sekolah, sehingga tidak bisa berkembang dalam menjalani kehidupan mereka sehari-hari. Bahkan mirisnya mereka kesulitan dalam meningkatkan diri secara berkepanjangan dari generasi ke generasi.

“Sehingga Dalam UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pembelajaran Nasional ayat( 1) pasal 11 dinyatakan kalau pemerintah serta pemerintah wilayah ataupun daerah harus membagikan layanan serta kemudahan, dan menjamin terselenggaranya pembelajaran yang bermutu untuk tiap masyarakat negeri tanpa diskriminasi,ini sudah jelas poinnya,” ungkapnya Senin (25/07/2022).

Lebih lanjut disebutkannya, bahkan setelah itu pada pasal 9 UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Pusat juga di katakan kalau sistem pembelajaran bukan hanya jadi urusan pemerintah pusat melainkan juga merupakan urusan daerah.

“Harus kita akui bersama, bahwa itu bertujuan agar kewenangan urusan pembelajaran tidak cuma jadi tanggung jawab pemerintah pusat, namun pula pemerintah wilayah atau pemerintah daerah,” timpalnya.

legislator PDI Perjuangan ini juga menekankan, setiap masyarakat negeri ini berhak untuk memperoleh pembelajaran pada sesi manapun dalam hidupnya ataupun pembelajaran seumur hidup tanpa batasan apapun.

“Sehingga kami harapkan pemerintah dalam perihal ini pemerintah Kotim harus berupaya dalam melaksanakannya, terutama menyangkut pembiayaan terhadap pembelajaran di daerah,” tutupnya.(Tim TM Kotim)

 

- Advertisement -
Unknown app
Unknown app
Developer: Idmstore
Price: Free
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
Artikulli paraprakBapemperda Sebut Kepala Daerah Harus Salurkan Anggaran Untuk Aktivitas Perpustakaan
Artikulli tjetërDewan Rancang Peraturan Pembelajaran Untuk Warga Tidak Mampu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini