Tamiang Layang, www.tabloidmilitan.com
Pemerintah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, yang dilakukan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) menyerahkan sebanyak 255 SK (Surat Keputusan) Bupati Barito Timur tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan juga penyerahan 94 SK CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di GPU Mantawara, Tamiang Layang, Selasa (26/04/2022).
Seusai kegiatan penyerahan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur Panahan Moetar, SE, M.Si mengungkapkan kepada awak media ini, bahwa setelahnya ada hal yang menjadi PR (Pekerjaan Rumah) bagi daerah, yakni terkait pembayaran gajih tenaga PPPK yang terkendala, lantaran dibebankan ke kas kabupaten setempat, namun saat ini masih diupayakan oleh pihaknya.
“Permasalahan atau persoalan terkait sistem penggajian khusus PPPK ini sebenarnya tidak hanya terjadi di Kabupaten Barito Timur saja, akan tetapi hampir di seluruh kabupaten di Indonesia, inilah yang masih menjadi pemikiran sambil menunggu keputusan pemerintah pusat,” terang Sekda.
Dijelaskan Sekda, program yang digulirkan oleh kementerian dalam rekrutmen PPPK berjalan lancar, dari awal formasi didukung oleh pusat namun setelah penetapan dan hasil lolos seleksi untuk penggajian dibebankan ke daerah.
“Kita berharap pemerintah pusat yang mencanangkan program ini, juga bisa mengakomodir masalah penggajian, namun begitu kami tegaskan untuk PPPK yang sudah diserahkan SK agar tetap bekerja profesional khususnya tenaga pendidik agar mencetak generasi lebih baik,” terang Sekda.
Disisi lain Sekda juga mengingatkan, kepada 94 tenaga CPNS yang baru agar tekun, disiplin serta loyal dalam bekerja, jangan berpikir untuk berpindah tugas apalagi dengan masa kerja rendah.
“Dalam kontrak dan ketetapan syarat untuk diangkat menjadi CPNS, yakni wajib mengabdi selama 20 tahun pada tempat tugas yang telah ditetapkan semenjak awal formasi, jika kurang dari sepuluh tahun mengajukan pindah berarti dianggap mengundurkan diri,” pungkas Sekda.(Tim TM Bartim).