ATR/BPN Kabupaten Barsel Harapkan Masyarakat Manfaatkan Program PTSL, Ini Alasannya …???

0
730

Buntok, www.tabloidmilitan.com
Kantor ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengharapkan masyarakat di daerah setempat bisa memaksimalkan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Tahun Anggaran 2022.

Dijelaskan oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Barito Selatan Mu’Min Haryanto didampingi Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Anton Deny Aryana, bahwa program PTSL adalah Program Sertifikat Tanah Gratis yang merupakan program prioritas nasional dari Kementerian ATR BPN untuk memastikan legalitas tanah hak milik masyarakat.

‘Untuk tahun anggaran 2022 ini, program PTSL ini terbagi atas dua bagian, yakni bagian pertama yang dilaksanakan oleh pihak kami sebanyak 1.130 sertifikat dan sebanyak 7.000 sertifikat lagi akan dilakukan oleh pihak ketiga nantinya,” jelasnya.

Ditambahkannya untuk proses yang dilakukan oleh pihak ketiga masih dalam tahap proses pelelangan oleh pihak Kementerian di Jakarta. Sementara yang dilakukan oleh pihaknya, sejauh ini sudah berproses.

“Untuk 1.130 sertifikat yang dilaksanakan oleh kami itu, dari proses pengukuran, pemasangan persambitan atau patok, hingga proses penerbitan dan pembagian sertifikat kepada pemilik ditargetkan rampung hingga per Desember 2022 nanti, akan tetapi prosesnya tetap akan kami maksimalkan, mudah-mudahan sebelum Desember nanti bisa sudah rampung,” timpal Mu’Min ramah bersemangat.

Namun disisi lain, melalui bantuan awak media ini, Mu’Min berharap adanya perubahan mainset (cara pikir) masyarakat terkait pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

“Selama ini masyarakat berpikiran kalau tanah dibuatkan sertifikat, justru nantinya terbebani pembayaran PBB ke daerah, padahal sebenarnya pembayaran pajak PBB itu merupakan suatu kewajiban pemilik tanah terhadap daerah tanpa terkecuali,” tukasnya menjelaskan.

Kembali, dia menekankan dan meminta agar masyarakat memanfaatkan program PTSL yang justru banyak manfaat, faedah dan keuntungan bagi masyarakat itu sendiri.

“Jadi sebenarnya dengan memanfaatkan program PTSL ini justru masyarakat sangat diuntungkan, disamping gratis atau tidak ada biaya kecuali penyediaan materai, keuntungan dengan diterbitkannya sertifikat, legalitas atas kepemilikan tanah tersebut menjadi sangat jelas dan diakui secara hukum yang sah, terlebih saat ini semakin marak atau semakin luasnya wilayah operasional perusahaan besar swasta baik sektor perkebunan atau pertambangan,” tutup Mu’Min mengingatkan. (Tim TM-IK/H. Indra Sy. Ikat/Vhivi S. Sy. Ikat)

- Advertisement -
Unknown app
Unknown app
Developer: Idmstore
Price: Free
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
Artikulli paraprakKomisi II DPRD Kotim Lagi Dorong Pemkab Bangun PKS, Ini Alasannya …???
Artikulli tjetërTernyata Ini Tiga PR Utama Pj. Bupati Barito Selatan Dari Gubernur Kalimantan Tengah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini