Cegah Kerusakan Lingkungan, Komisi II DPRD Kotim Minta DLH Sosialisasikan UU Cipta Kerja Terkait Pengelolaan Lingkungan Hidup

0
212

Sampit, www.tabloidmilitan.com
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta untuk melakukan sosialisasi materi muatan beberapa peraturan teknis turunan Undang-Undang Cipta Kerja terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang selama ini belum terlihat dilakukan di daerah.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Kotim, Hj. Darmawati melalui awak media, Jumat (22/04/2022).

“Perlunya kegiatan sosialisasi ini, tentunya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha yang usahanya berpotensi menimbulkan gangguan, pencemaran dan perusakan lingkungan agar nantinya bisa mentaati peraturan- peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Legislator daerah pemilihan III ini juga menekankan, bahwa masalah lingkungan di Kotim sebenarnya sudah menjadi isu global yang dinilai mengancam keberlangsungan pembangunan. Pasalnya, lajunya kegiatan pengrusakan lebih cepat dibandingkan dengan upaya pemulihannya sehingga kualitas lingkungan saat ini semakin menurun.

“Jadi kami rasa, program pemerintah pusat yang sudah dituangkan kedalam peraturan tersebut disosialisasikan secara masif, karena kita ketahui bersama isu lingkungan hidup di Kotim ini sudah sangat terkenal sejak beberapa tahun silam, sementara di satu sisi lainnya, perbaikan sistem lingkungan sendiri belum maksimal dilakukan,” timpalnya menyayangkan.

Menurutnya, selain sosialisasi secara berkala kepada pelaku usaha dan masyarakat maupun lingkup ASN dan juga semua elemen masyarakat, masih dibutuhkan aksi nyata untuk melakukan penanggulangan kerusakan lingkungan hidup di daerah ini.

“Karena percuma kita menyadarkan mereka kalau tidak ada hal yang diperbuat untuk memperbaiki lingkungan hidup itu sendiri, artinya gerakan atau aksi nyata harus diterapkan dan dilaksanakan,” pungkasnya. (Tim TM Kotim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here