Cegah Telat Bayar THR, Anggota Komisi IV Kotim Ingatkan PBS

0
226

Sampit, www.tabloidmilitan.com
Cegah telat pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) yang merupakan hak karyawan dan suatu kewajiban bagi Perusahaan Besar Swasta (PBS), Aggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah, Modika Latifah Munawarah, SE kembali mengingatkan pihak-pihak perusahaan untuk memperhatikan hal tersebut jauh hari, juga meminta pemerintah daerah setempat melalui instansi terkait agar melakukan pengawasan akan hal itu.

Dia menegaskan, pembayaran THR maupun gaji bonus terhadap karyawan merupakan bagian dari tanggungjawab atau kewajiban dari PBS yang sudah ada aturan dan ketentuannya. Untuk itu dia berharap agar perusahaan harus benar-benar profesional dan taat akan aturan dan ketentuan yang ada.

“Kesejahteraan karyawan di perusahaan merupakan tanggungjawab penuh dan tidak bisa di toleransi, untuk itu kami minta pemerintah daerah melalui instansi terkait terus melakukan pengawasan dan mengontrol supaya THR karyawan di setiap perusahaan di Kotim ini dibayar tepat waktu,” ujarnya kepada awak media, Rabu  (30/03/2022).

Politisi PDIP ini juga menganjurkan para karyawan agar melaporkan bilaman hak THRnya tidak atau telat dibayar oleh perusahaan, terlebih setelah adanya penetapan kebijakan pemerintah daerah terkait ketentuan pembayaran THR tersebut.

“Untuk saat ini, kita masih menunggu penetapan kebijakan dari pemerintah pusat dan daerah terkait kapan PBS harus membayar THR bagi karyawannya, sehingga kalau terlambat masyarakat bisa melaporkan hal itu kepada instansi pemerintah terkait,” tutupnya. (Tim TM Kotim)

- Advertisement -
Unknown app
Unknown app
Developer: Idmstore
Price: Free
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
Artikulli paraprakSUNGGUH PILU SATU WARGA MISKIN DI TENGAH KOTA HANYA JADI TONTONAN
Artikulli tjetërTindak Lanjut Temuan PBS Masih Gunakan Fasilitas Jalan Umum, Komisi IV Agendakan RDP

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini