Sampit, www.tabloidmilitan.com
Salah satu cara untuk mendisiplinkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjalankan pola hidup bersih dan sehat, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Juliansyah T. S.Sos menilai produk hukum Perda (Peraturan Daerah) tentang pengelolaan sampah di daerah tersebut bisa saja dimaksimalkan agar berdampak positif.
Menurutnya, Perda tentang sampah itu sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga masyarakat di daerah setempat, sehingga harus bisa dimaksimalkan manfaatnya untuk jangka panjang.
“Perda itukan produk hukum yang jelas berazaskan manfaat, untuk itu kami mendorong agar pihak pemerintah daerah agar bisa memaksimalkan fungsionalnya, selain mengayomi masyarakat, Perda itu juga harus benar-benar diimplementasikan secara tegas, kalau tidak dimulai dari sekarang maka daerah kita kedepannya akan semakin sulit untuk meningkatkan kesadaran bersama akan pentingnya pola hidup sehat dan bersih,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (12/05/2022).
Politisi Partai Gerinda ini juga menyampaikan, produk hukum daerah itu merupakan dasar acuan dalam penindakan maupun pembinaan serta pemberdayaan terhadap warga masyarakat tanpa terkecuali. Sehingga perlu menjadi perhatian semua pihak agar produk-produk hukum daerah dapat menjadi landasan aturan bagi daerah itu sendiri.
“Karena itu jangan sampai aturan yang sudah dibuat ini menjadi macan kertas atau tidak bisa maksimal diterapkan, sementara kita sadar betul fungsinya sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengimplementasikannya untuk daerah kita ini, seyogyanya produk hukum yang harus menjadi acuan kita,” timpalnya.
Bahkan tambahnya lagi, lantaran kurang maksimalnya penerapan Perda tersebut, sehingga ada segelintir oknum masyarakat yang tidak disiplin akan membuang sampah pada tempatnya atau dengan kata lain membuang sampah sembarangan.
“Contohnya baru-baru ini sampah berserakan di Pantai Ujung Pandaran, kalau diikuti mekanisme yang baik disertai kebijakan dilapangan maka hal itu tidak akan pernah terjadi, misalnya masuk kawasan wisata itu dibuatkan khusus tempat makan minum ditempat, sediakan depo sampah khusus setiap sudut, dan kenakan denda bagi mereka yang terbukti membuang sembarangan,” tutup legislator yang juga Wakil Ketua Bapemperda mengingatkan. (Tim TM Kotim).