Komisi I DPRD Kotim Tegaskan ASN Dilarang Menggunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

0
222

Sampit, www.tabloidmilitan.com
Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah, meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah setempat agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah nantinya.

Hal itu disampaikan langsung oleh H. Ardiansyah, selaku Sekretaris Komisi I DPRD Kotim kepada awak media, Kamis (21/04/2022).

Hal itu, menurutnya berdasarkan suratan edaran dari pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menpan RB nomor 13 tahun 2022 tentang cuti pegawai ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri, dimana ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

“Karenanya kami meminta kepada para pejabat pembina kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah kita, agar melakukan pengawasan terkait penggunaan kendaraan dinas selama libur dan cuti Lebaran 2022 nantinya,” ungkap H. Ardiansyah.

Dia juga menegaskan, bahwa pihaknya dilembaga legislatif khususnya Komisi I pun akan melakukan pengawasan terkait hal ini. Karena menjalankan amanah dan petunjuk dari pemerintah pusat adalah merupakan tanggungjawab semua pihak.

“Sebagaimana petunjuk dan arahan dari pemerintah pusat tersebut, jangan sampai karena kurangnya pengawasan, seolah-olah kita membiarkan kendaraan dinas untuk mudik. Hal ini akan bertentangan dengan kebijakan pusat yang sudah dikeluarkan,” tandasnya.

Terkit hal itu, politisi PAN ini juga mengharapkan kesadaran ASN akan pentingnya menjadi pegawai yang taat pada aturan harus benar-benar ditingkatkan dalam diri setiap pegawai di pemerintahan daerah khususnya Kotim.

“Kami berharap tingkat kesadaran ASN kita jua menyadari dan memahami akan hal ini, mereka harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat kita, apa yang sudah menjadi larangan aturan jangan sampai dilanggar,” tutupnya. (Tim TM Kotim)

- Advertisement -
Unknown app
Unknown app
Developer: Idmstore
Price: Free
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
Artikulli paraprakLegislator Kotim Minta Peran Aktif Masyarakat Jaga Fungsi Drainase Di Sampit
Artikulli tjetërLegislator Kotim, Menghimbau Masyarakat Salurkan Zakat Lewat Lembaga Resmi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini