Sampit, www.tabloidmilitan.com
Legislator DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Khozaini S.Kom menegaskan, sebagai kabupaten yang memiliki kawasan hutan yang luas, semestinya menjadikan sebagian kawasan hutan tersebut menjadi kawasan hutan adat.
“Terkait hal ini, Pemerintah Daerah melalui Bupati harus segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) terhadap penetapan Hutan Adat di daerah Kotim ini,” tegas Khozaini, S.Kom, Rabu (03/03/2022).
“Kenapa Kotim harus memiliki Hutan Adat yang harus diakui secara hukum, hal ini guna mempertahankan sisa hutan kita yang masih ada, dasar aturan hukum Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.21/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2019 Tentang Hutan Adat dan Hutan Hak, ditetapkan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya, pada tanggal 29 April 2019 dan juga PermenLHKP.21/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2019, Tentang Hutan Adat di Pasal 5 ayat 3 sudah jelas bunyinya,” paparnya menjelaskan.
Menurutnya didalam poin pasal tersebut secara tegas disebutkan bahwasanya, Pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya.
“Dan dalam hal ini Kalimantan Tengah terutama Kotim ini cukup dikenal dengan hutan serta adat budayanya, maka selayaknya sebagai suatu kebanggaan buat masyarakat lokal bila mana pemerintah bisa menetapkan hutan adat yang tidak terlepas dari nilai-nilai adat budaya lokal. Tentunya kami berharap kepada kepala daerah bisa memperhatikan hal ini,” tambahnya berharap.
Bahkan Anggota DPRD Kotim dari Partai Hanura yang tergabung dalam Fraksi Golkar itu berharap agar langkah-langkah strategis dapat dilakukan sesegera mungkin oleh kepala daerah guna melestarikan adat budaya melalui penetapan hutan adat di daerah ini.
“Langkah strategis ini juga, merupakan salah satu modal dasar untuk menjaga kelestarian alam khususnya hutan dan atau lingkungan hidup Kotim, jadi kami tentunya sangat mendukung langkah Bupati Kotim dalam menerbitkan SK terhadap hutan adat kita ini,” tutupnya. (Tim TM Kotim)