Pelanggan Lalai, PLN Akan Tindak Tegas dan Lakukan Ini …???

0
482

Buntok, wwww.tabloidmilitan.com
Bagi pelanggan yang lalai atau kurang disiplin dalam melakukan pembayaran pemakaian listrik dari PLN, terutama lewat dari tanggal 20 setiap bulannya, akan dilakukan tindakan tegas oleh petugas dari pihak PLN UP3 Kapuas yang mencakup enam wilayah (Kapuas, Pulang Pisau, Buntok, Tamiang Layang, Muara Teweh dan Puruk Cahu).

Hal itu disampaikan langsung oleh Manajer Billman UP3 Kapuas, Deny Okto Saputra kepada awak media ini yang bertandang langsung ke Sekretariat PWI Kabupaten Barito Selatan di Jalan Pelita III Buntok, Senin (21/02/2022).

“Adapun tindakan tegas itu berupa pemutusan sementara jaringan listrik ke rumah pelanggan tersebut dan atau menganti meteran listrik pelanggan dari pasca bayar menjadi meteran listrik prabayar atau mengunakan token listrik,” ungkap Deny sapaan akrabnya.

Menurutnya, aturan tersebut sebenarnya sudah diberlakukan kurang lebih dua tahun berjalan, hanya saja tidak semua masyarakat mengetahui hal itu.

“Semenjak kebijakan atau keputusan pendisiplinan pembayaran tagihan pemakaian listrik itu di terapkan, semenjak itu juga pihak PLN tidak menerapkan denda keterlambatan pembayaran seperti dulu,” jelasnya lagi ramah.

“Hanya saja, sekarang ini seperti yang saya sampaikan tadi, bagi pelanggan yang terlambat bayar tagihan akan diberi sanksi pemutusan sementara jaringan listriknya, maka meteran listriknya akan diganti menjadi meteran atau Kwh pra bayar atau mengunakan token listrik,” pungkasnya. (Tim TM-SIK/Rabudiannoor Sy. Ikat/H. Indra Sy. Ikat)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here