Diduga Garap Lahan Diluar HGU, Waket DPRD Kotim Minta Aktivitas Tambang Batu Bara Dihentikan

0
211

Sampit, www.tabloidmilitan.com
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H. Hairis Salamad, kembali angkat bicara terkait dugaan adanya praktek melanggar hukum yang diduga kuat dilakukan oleh sebuah perusahaan pertambangan batu bara di wilayah operasional di Kecamatan Parenggean belum lama ini.

Legislator dari PAN ini juga, meminta agar pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur segera turun tangan guna menghentikan aktivitas pertambangan batu bara yang di duga sudah melakukan aktivitas di luar area izin Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan.

“Kami sudah terjun langsung ke lapangan bersama anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Abadi, dalam rangka meninjau langsung aktivitas di areal tersebut. Dari hasil pengecekan belum lama ini, kegiatan itu diduga kuat bekerja di luar izin yang ada di perusahaan tersebut,” ungkapnya kepada awak media, Senin (01/03/2022).

Disisi lain H. Hairis juga menegaskan, pihaknya turun lapangan untuk mengecek aktivitas perusahaan pertambangan batu bara tersebut setelah adanya informasi dari masyarakat terhadap kegiatan tambang yang kini terus melakukan kegiatan eksplorasi dilahan yang diduga diluar HGU tersebut.

“Sebagai wakil rakyat kami meminta dengan tegas, agar aparat kita melakukan penegakan hukum, dan memprosesnya jika memang melanggar aturan, kami tentunya sangat mendukung hal itu, karena selain masyarakat, daerah dan negara juga di rugikan akibatnya,” paparnya.

Bahkan selain itu dia juga menjelaskan, kegiatan pertambangan yang diduga kuat melanggar aturan tersebut tidak hanya merugikan negara saja namun juga berdampak terhadap rusaknya lingkungan.

“Tentu pada prinsipnya, kami juga sangat mendukung kegiatan investasi di Kotim ini, selama sesuai dengan aturan dan memiliki payung hukum yang jelas, sehingga tidak ada unsur kerugian baik bagi Masyarakat maupun negara, juga lingkungan,” lanjutnya lagi.

“Namun sebaliknya, bila kegiqtan investasi itu menyalahi aturan dan atau hukum yang berlaku, hingga merugikan masyarakat, negara juga berdampak pada lingkungan hidup, mestinya harus ada pencegahan dan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya tegas. (Tim TM Kotim).

- Advertisement -
Unknown app
Unknown app
Developer: Idmstore
Price: Free
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
Artikulli paraprakLampu Traffic Light Rusak Ditabrak Truk & Belum Diperbaiki, Ketua Komisi IV Soroti Kinerja Instansi Terkait, Hingga Meminta Ini …???
Artikulli tjetërKomisi IV DPRD Kotim Soroti Dugaan Parkir Liar, Dan Minta Ditertibkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini