Sampit, www.tabloidmilitan.com
Dengan berakhirnya SK lama terkaitan reposisi jabatan dewan tertanggal 07 Maret 2022, lalu tersusunnya jabatan baru yang dibacakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah, Dra. Rinie Anderson pada Jumat (11/03/2022) pagi, maka konflik internal yang sempat terjadi tubuh DPRD setempat berhasil diatasi dan berakhir dengan baik.
Hal ini menandakan bahwa konflik internal dewan dapat diatasi melalui musyawarah mufakat yang mana sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga itu sendiri. Tak terlepas dari hal itu, Handoyo J. Wibowo yang sebelumnya sempat diisukan bergeser dari Bapemperda kini kembali menjabat sebagai Ketua Bapemperda DPRD Kotim.
Saat dibincangi awak media Senin (14/03/2022) pagi, Handoyo menegaskan dengan sudah sah dan diparipurnakannya susunan AKD (Alat Kelengkapan Dewan), pihaknya akan segera melaksanakan tupoksi di Badan Pembentukan Peraturan Daerah dalam rangka menyusun maupun memfasilitasi, merancang dan merevisi beberapa perda yang sudah terjadwal sebelumnya.
“Untuk tahun 2022 ada sebanyak 14 Perda yang akan kita bahas dalam waktu dekat ini, namun dua diantaranya adalah Perda Inisiatif Dewan, yakni Perda Olahraga
dan Raperda Bantuan Beasiswa kepada masyarakat yang tidak mampu,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan, dari 14 Raperda itu sendiri pihaknya sejauh ini menunggu usulan dari pihak Eksekutif. Hal itu dikarenakan penyusunan Raperda yang mana melelalui beberapa dinas serta instansi terkait.
“Setelah itu kami akan melakukan rapat internal di Bapemperda, tentunya kita juga masih menunggu usulan dari pihak eksekutif. Diskominfo, Dinas Pertanian, Pendidikan, Dinas Pendapatan, Dinas Perhubungan dan dinas-dinas lainnya,” tutupnya. (Tim TM Kotim)