Sampit, www.tabloidmilitan.com
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Bima Santoso, meminta kepada pihak terkait, terutama Dinas Perhubungan (Dishub) agar melakukan penertiban terhadap sejumlah lokasi parkir yang diduga liar di dalam kota Sampit.
Menurutnya, diduga dibeberapa titik lokasi parkir didalam kota sampit, merupakan lokasi parkir liar dan hal itu kian meresahkan warga masyarakat.
“Kami berharap pihak terkait segera melakukan penertiban, karena aktivitas mereka kian meresahkan masyarakat. Bayangkan saja sejumlah oknum tukang parkir dikota Sampit ini masih ada yang tidak berani memberikan kartu parkir kepada warga, hal itu bisa dikarenakan aktivitasnya ilegal,”ungkapnya menyayangkan, Senin (01/03/2022).
Disisi lain Sekretaris fraksi PKB DPRD Kotim itu juga menegaskan, beberapa kawasan yang seharusnya dilakukan penertiban yakni dikawasan taman kota Sampit, termasuk dekat dengan wahana bermain anak-anak dan di sejumlah pertokoan, apotik serta rumah makan.
“Selain itu, terkait tarif juga harus benar-benar ditertibkan sesuai dengan Perda, dengan dibarengi kartu parkir, jangan sampai kota Sampit ini terkenal dengan kota parkir namun banyak yang ilegal. Terus terang saja kita malu jika di Kotim ini dikenal dengan kota parkir yang tidak sesuai dengan zona dan juga ilegal,” tegasnya.
Bahkan selain itu, dia juga menekankan, Satpol PP maupun Dinas Perhubungan harus lebih aktif dilapangan dalam rangka meningkatkan pengawasan maupun penindakan terhadap aktivitas yang ilegal tersebut.
“Tujuannya supaya parkir yang tidak jelas itu ditertibkan terutama itu mereka yang tidak berani memberikan kartu parkir, itu sudah kita nilai menyalahi aturan,” tutupnya. (Tim TM Kotim)