KDRT Di Kotim Cukup Tinggi, Legislator Sebut Diperlukan Perhatian Semua Pihak

0
178

Sampit, www.tabloidmilitan.com
Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terbilang menjadi salah satu kabupaten dengan angka KRDT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) tertinggi di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), bahkan menempati posisi nomor urut dua, sehingga hal itu menjadi perhatian serius dari H. Sanidin, S.Ag Sekretaris Komisi III DPRD setempat.

Dengan perihal tersebut, dia mendorong dan mengajak seluruh lapisan masyarakat Kotim untuk menekan KDRT, terkhusus terhadap kaum perempuan dan anak.

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak, cenderung lebih banyak terjadi di wilayah pelosok, karena minimnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan insiden kekerasan yang terjadi. Bahkan sampai saat ini tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kotim ini, diwilayah perkotaan juga terjadi diawali persoalan materi hingga merujuk pada kasus kekerasan, hal ini bisa dicegah dengan partisipasi semua pihak,” ungkapnya kepada awak media, Jumat (08/04/2022).

Legislator dari Dapil II (Kecamatan Baamang & Seranau) ini juga mengatakan, terdapat beberapa faktor yang berdampak pada minimnya pelaporan insiden KDRT di pelosok. Salah satunya yaitu ketergantungan hidup kaum perempuan terhadap suami dimana pelaporan terhadap insiden KDRT akan berefek domino pada perekonomian.

Bahkan, terangnya, bermunculannya kasus gugat cerai baik dilembaga adat, sampai di pengadilan agama yang mana juga ditengarai akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga itu sendiri. Dia menilai banyak fakta kaum perempuan di pelosok menggantungkan hidupnya kepada suami. Karena suamilah yang bertugas untuk menafkahi keluarga.

“Kita ketahui bersama, bagaimana kehidupan masyarakat di Desa, sehingga masyarakat yang notabenenya korban KDRT enggan melaporkan insiden kekerasan tersebut dengan mempertimbangkan banyak faktor, diantaranya karena perekonomian serta menjaga nama baik keluarga, namun hal ini juga perlu di evaluasi oleh pemerintah kita agar pihak teknis juga harus berupaya memberikan sosialisasi,” timpalnya.

Menurutnya dalam persoalan tersebut upaya dari pemerintah untuk gencar melakukan sosialisasi terkait sanksi hukum KDRT maupun tugas dan kewajiban suami istri saat membina rumah tangga, agar insiden KDRT dapat ditekan semaksimal mungkin bisa melalui beragam strategi yang harus dilakukan dengan sistem jemput bola.

“Sosialisasi sanksi hukum sesuai dengan undang-undang dan aturan lainnya atas tindakan KDRT tentunya harus digencarkan di wilayah pelosok termasuk tugas dan kewajiban suami istri saat membina rumah tangga, agar insiden KDRT dapat ditekan semaksimal mungkin, karena kita ketahui di desa juga masih banyak terjadi pernikahan dini yang mana mereka masih labil tentunya,” pungkasnya. (Tim TM Kotim)

- Advertisement -
Tabloid Militan
Tabloid Militan
Developer: Idmstore
Price: Free
  • Tabloid Militan Screenshot
  • Tabloid Militan Screenshot
  • Tabloid Militan Screenshot
  • Tabloid Militan Screenshot
  • Tabloid Militan Screenshot
  • Tabloid Militan Screenshot
  • Tabloid Militan Screenshot
  • Tabloid Militan Screenshot
Artikulli paraprakFantastis Usulan Anggaran Pemilu 2024 Sebesar Rp. 57 Milyar, Komisi I Minta Rencananya Lebih Efektif dan Efisien
Artikulli tjetërKomisi III DPRD Kotim, Sebut Kesenjangan Sosial Terjadi Akibat Berbagai Faktor, Ini Penjelasnya …???

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini