Sampit, www.tabloidmilitan.com
Belum lama ini pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah menyampaikan Rencana Kerja Anggaran (RAB) kepada pihak lembaga DPRD setempat, dimana dalam RAB tersebut diusulkan anggaran penyelenggaraan Pemilu serentak pada tahun 2024 nanti, dengan total Rp. 57 Milyar.
Menelaah hal itu, Ketua DPRD Kotim Dra. Rinie Anderson menyampaikan, memang ada beberapa usulan peningkatan anggaran dari pihak KPU, seperti honor untuk petugas ‘ad hoc’ penyelenggara pemilu karena apa yang diajukan sekarang menggunakan standar seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan versi terbaru.
“Selain itu ada juga peningkatan kebutuhan anggaran untuk bimbingan teknis KPPS, yang sebelumnya biayanya ditanggung oleh pemerintah provinsi, kini harus ditanggung oleh pihak pemerintah daerah kita, akan tetapi hal ini tentunya akan tetap melalui pertimbangan teknis dilegislatif, terutama Komisi I yang membidangi hal tersebut” ungkap Rinie kepada awak media, Kamis (14/04/2022).
Legislator dari Dapil II ini juga menegaskan, dalam penyelenggaraan pemilu tentunya kepentingan akan logistik baik dalam bentuk fisik maupun pendistribusiannya secara teknis memang membutuhkan kajian yang matang dan tidak lepas dari nominal anggaran yang dibutuhkan nantinya.
“Memang dalam usulan itu termasuk soal gudang, karena kita ketahui bersama hingga saat ini KPU Kotawaringin Timur belum memiliki gudang sendiri untuk penyimpanan logistik. Namun kembali kami tekankan, untuk itu perlu adanya kajian yang matang dari teknis penganggaran di lembaga pemerintah daerah dan juga legislatif, akan kami coba bantu mencari solusi terbaik nantinya,” timpalnya.
Dia juga memastikan, bahwa DPRD setempat akan mendukung penuh pelaksanaan pemilihan serentak, namun begitu untuk usulan anggaran itu tetap akan dibahas dengan berbagai pertimbangan termasuk kondisi keuangan daerah yang saat ini juga masih belum stabil.
Sebelumnya, yang kita ketahui bersama, bahwa pemerintah pusat telah menetapkan jadwal penyelenggaraan pemilu serentak nasional, yang mana untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Anggota DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Sementara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024. (TIM TM Kotim)