Legislator Kotim Ini Tegaskan, Tersus & TUKS Wajib Kantongi Ijin Lengkap & Memenuhi Standar Kelayakan

0
219

Sampit, www.tabloidmilitan.com
Rimbun, ST Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan, setiap Terminal Khusus (Tersus) atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di daerah ini harus benar-benar memiliki standar kelayakan yang sesuai dengan aturan pemerintah.

“Perizinannya wajib lengkap, selain itu fisik terminalnya pun harus benar-benar memenuhi standard kelayakan yang sudah diatur oleh pemerintah. Lantaran itu kami meminta pemerintah daerah supaya bisa mendata sejumlah Tersus dan TUKS yang beroperasi di daerah Kotim ini, apakah sudah memiliki izin lengkap dan jua layak,” ungkap Rimbun kepada awak media, Selasa (12/04/2022)

Politisi PDIP ini juga menerangkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2016, telah dilakukan penilaian dan evaluasi dari aspek kegiatan usaha, aspek transportasi hasil produksi, aspek kepelabuhanan.

“Juga aspek keselamatan pelayanan yang pada prinsipnya kepada yang bersangkutan atau pemilik usaha dapat diberikan persetujuan penetapan lokasi, Persyaratan Surat Izin Penetapan Lokasi Terminal Khusus, studi kelayakan yang paling sedikit memuat rencana volume bongkar-muat bahan baku. Peralatan penunjang dan hasil produksi
Rencana Frekuensi kunjungan kapal
Aspek ekonomi tentang efisiensi dibangunya Tersus bahkan terpenting aspek lingkungan,” tegasnya.

Dia juga memyebutkan, beradsarkan hasil Survey Hidrooceanografi (Pasang Surut, Gelombang, Kedalaman, Arus), topografi, titik benchmark lokasi Pelabuhan yang dinyatakan dalam koordinat geografis, harus mengacu kepada peraturan daerah yaitu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Keberadaan Tersus dan atau TUKS itu, harus dan wajib berada di kawasan industri hilir, sebagai mana yang sudah ditetapkan berdasarkan pertimbangan dan juga kajian teknis bersama pemerintah pusat, yang disepakati hingga akhirnya lahir suatu peraturan daerah menyangkut hal ini, jadi tidak ada alasan apapun yang dapat membantah peraturan tersebut, karena sifatnya standard dan baku, mengingkat semua pihak ” pungkasnya. (Tim TM Kotim)

- Advertisement -
Unknown app
Unknown app
Developer: Idmstore
Price: Free
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
Artikulli paraprakRawan Kecelakaan, Rudianur Desak Pemerintah Segera Kerusakan Jalan HM. Arsyad
Artikulli tjetërBapemperda Usulan Perda Tentang Pendidikan Anak Kurang Mampu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini