Komisi II Sidak, Ternyata Ini Harga Minyak Goreng Di Kotim …???

0
229

Sampit /// tabloidmilitan.com
Sebagai bentuk upaya menjalankan fungsi pengawasan, terhadap aturan maupun kebijakan yang sudah diterbitkan oleh pemerintah pusat maupun daerah, jajaran Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan sidak ke sejumlah pasar yang ada di Kota Sampit, Senin (24/01/2022).

Dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Hj. Darmawati beserta Sekretaris  Juliansyah juga bersama anggota M. Abadi, S.Pd itu ternyata masih ditemukan harga minyak goreng yang dijual di beberapa tempat di pasaran kota Sampit di atas harga yang sudah diatur atau ditetapkan oleh pemerintah pusat, dengan satu harga yakni 14 ribu rupiah, bahkan diantaranya dijual berkisaran antara harga 18 hingga 20 ribu rupiah per litternya.

“Padahal pemerintah pusat sudah mengatur dengan mengeluarkan edaran bahwa harga minyak goreng sudah turun dan wajib dijual serentak di semua daerah di Indonesia dengan harga Rp 14 ribu per liter. Namun faktanya dilapangan masih kita temukan pedagang yang menjual dengan harga 18 Ribu,” ungkap Hj. Darmawati kepada awak media usai sidak.

Dalam hal ini Komisi II mendesak pihak Dinas Perdagangan Kotim supaya turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan sekaligus mensosialisasikan kebijakan harga Rp 14 ribu per liter, dari pemerintah pusat tersebut.

“Kita ketahui saat ini di toko ritel modern memang sudah murah namun mengalami kekosongan, sementara di pasar tradisional masih memiliki banyak stok namun harganya berkisar antara 18 hingga 20 ribu rupiah per liter, hal ini tidak bisa dibiarkan harus diawasi, supaya masyarakat benar-benar merasakan dampak positif dari kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah,” timpalnya.

Disisi lain ketua Fraksi PKB DPRD Kotim M. Abadi yang juga merupakan anggota komisi II meminta agar pemerintah daerah melalui dinas teknisnya, melakukan sosialisasi secara berkala berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat tersebut.

Menurutnya selama ini semenjak dikeluarkan kebijakan tersebut, pemerintah daerah sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat melalui dinas teknis masih terkesan duduk diam dan tidak melakukan sosialisasi terkait kebijakan yang ada.

“Dinas teknis dalam hal ini harus kerja, turun dan sosialisasikan hal itu, ini kebijakan pusat yang harus dikawal, aturannya jelas, jangan sampai masyarakat justru teriak harga minyak goreng ini masih mahal,” tutupnya. (Tim TM Kotim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here