Sampit, www.tabloidmilitan.com
Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah, M. Kurniawan Anwar dengan tegas menyebutkan, bahwa potensi kerusakan jalan yang berstatus aset milik daerah saat ini kian parah akibat aktivitas Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang menggunakan jalan tersebut untuk mengangkut hasil produksi mereka.
“Terus terang dari hasil pantauan dan pengawasan kami dilapangan, dalam sehari bisa lebih dari puluhan hingga ratusan truk pengangkut TBS (Tandan Buah Segar) dan CPO (Crude Palm Oil) milik perusahaan sawit yang hilir mudik melintas dijalan yang tidak seharusnya mereka lewati, karena memang mereka sebenarnya wajib memiliki jalan sendiri sebagai syarat mutlak terkait hasil industrial mereka, jangan sampai menggunakan jalan umum,” ungkapnya menegaskan, kepada awak media, Jumat (11/03/2022).
Kurniawan juga menegaskan, bagian yang tidak terpisahkan, adalah setiap perusahaan perkebunan semestinya membuat jalan sendiri untuk mengangkut hasil produksi kebun mereka. Dimana perusahaan bisa membuat jalan sendiri dengan kekuatan yang sesuai dengan bobot truk bermuatan TBS maupun CPO atau minyak mentah kelapa sawit.
“Harus kami tekankan, karena ini bentuk fungsi pengawasan kami di Komisi IV, tegas kami katakan bahwa aktivitas kendaraan besar Truk bermuatan TBS maupun CPO itu mempunyai andil besar memperpendek usia jalan yang dibangun menggunakan APBD karena membawa muatan hingga lebih dari 20 ton, padahal kemampuan jalan di Kotawaringin Timur ini hanya delapan ton muatan sumbu terberat (MST),” tandasnya menyayangkan.
Bahkan menurutnya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sudah mengatur terkait kelayakan jalan, kelas jalan, hingga analisa dampak lalu lintas . Dalam hal itu juga menurutnya, hilir mudik angkutan sawit maupun angkutan PBS lainnya di jalan umum sangat berisiko meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas.
“Memang itu merupakan atensi kami khususnya di Komisi IV DPRD. Maka dalam waktu dekat ini juga, kami akan segera melakukan kegiatan-kegiatan khusus yang berkaitan dengan hal PBS yang masih menggunakan jalan umum, terutama dalam hal produksi,” tutupnya. (Tim TM Kotim)