Kalau Ada Dugaan Temuan, Tidak Menutupi Kemungkinan DPRD Kotim Akan Bawa Hasil Sidak Dua Perusahaan Ke Pusat

0
239

Sampit, www.tabloidmilitan.com
Menyoal hasil Sidak (Inspeksi Mendadak) ke dua perusahaan perkebunan kelapa sawit yang di duga masih menggunakan fasilitas jalan milik pemerintah daerah, jajaran Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah mengaku bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan memastikan akan memproses atau menindaki temuan tersebut..

Bahkan terkait persoalan tersebut, saat ini jajaran Komisi IV sendiri masih terus melakukan rapat internal dan juga berencana akan membawa masalah daerah ini hingga ke kementerian untuk mengatasi persoalan-persoalan di daerah, khususnya dalam ranah mereka.

“Toh, kalau memang ada dugaan temuan dilapangan, tentunya kita akan rapatkan dulu di internal, bisa saja kita lakukan RDP, atau langsung berkoordinasi hingga ke Pusat (Kementerian), supaya persoalan di daerah ini, khususnya dalam ranah kami di Komisi IV bisa benar-benar menjadi atensi dan terselesaikan,” ungkap Ketua Komisi IV, M. Kurniawan Anwar kepada awak media, Rabu (23/03/2022).

Diketahui sehari sebelumnya (22/03/2022) Komisi IV melakukan Sidak ke dua perusahaan sekaligus dengan lokasi yang bebeda, yakni ke PT. SJIM di Kelurahan Tanah Mas dan juga Ke PT. BGA Group di Kecamatan Cempaga Hulu. Namun terkait hal itu, dijelaskannya bahwa pihak mereka tidak mencari siapa yang salah dan benar dalam persoalan itu.

“Tentunya kami tidak mencari siapa yang salah. Kita hanya mengingatkan bahwa jelas sudah ada regulasi yang harus dan patut untuk dipatuhi terkait masalah ini, makanya kami turun ke lapangan. Kita diskusi untuk mencari solusi menyikapi hal ini,” ungkapnya saat berdiskusi dengan pihak management PT. BGA Group di Kecamatan Cempaga Hulu usai tinjau jalan aset daerah di lokasi tersebut.

Dia juga menjelaskan ada dua aturan yang menegaskan bahwa setiap perusahaan harus memiliki jalan khusus sendiri demi kelancaran aktivitas perusahaan. Tujuannya agar tidak mengganggu jalan umum yang digunakan oleh masyarakat yakni Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum termasuk Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan.

Bahkan disebutkannya dalam Pasal 5 aturan itu sendiri sudah mengatur bahwa perusahaan perkebunan dan pertambangan jelas dilarang menggunakan jalan umum. Selain itu juga pihak Perusahaan diarahkan untuk membuat jalan khusus untuk aktivitas perusahaan sendiri.

“Ada juga Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 08 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus di Kabupaten Kotawaringin Timur ini. Bahkan pekan lalu kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah terkait masalah ini. Koordinasi juga dilakukan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) daerah,” tandasnya.

Sementara itu perwakilan pihak management PT. BGA Group, Hendri Girsang juga mengatakan, pihaknya akan memeriksa kembali terutama kepada pihak kantor pusat terkait izin dari bupati untuk penggunaan jalan daerah. Saat ini perizinan mereka menurutnya ada di kantor di Jakarta.

Disisi lain dalam diskusi itu juga Hendri menjelaskan, perusahaan yang mulai beroperasi pada 2002 lalu itu berusaha semaksimal mungkin mematuhi semua aturan yang ada bahkan tidak terkecuali dalam hal penggunaan jalan khususnya perusahaan mereka berupaya mengandalkan jalan yang dirintis perusahaan. Ada beberapa jalan yang mereka lebarkan dengan mengganti rugi lahan masyarakat.

“Sejak awal kami berusaha menghindari jalan-jalan desa, makanya kami buat dan rawat jalan sendiri. Sekarang malah masyarakat juga turut menikmatinya karena jalannya mungkin lebih nyaman karena memang selalu kami rawat,” ungkap Hendri. (Tim TM Kotim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here