Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim Minta PBS Bayar Tunggakan BPHTB Dari PBS Lebih Dari 500 Milyar

0
220

Sampit, www.tabloidmilitan.com
M. Abadi, S.Pd Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah mendesak agar pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS) khususnya yang beroperasi di wilayah hukum kabupaten setempat patuh terhadap kewajibannya, yakni membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Menurutnya hal tersebut harus diingatkan, karena selama ini masih banyak perusahaan yang beroperasi diwilayah tersebut masih enggan membayar BPHTB yang jumlahnya cukup besar jika di diuangkan bagi kepentingan daerah.

“Pihak kami mengingatkan kepada pihak perusahan perkebunan agar patuh  terhadap kewajiban membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan), karena selama ini ada kurang lebih ada 17 perusahan di Kotim dengan luasan 1.341.554.800 meter kuadrat (M²) tanah bangunan dengan nilai BPHTB yang harus dibayar sebesar Rp. 551.376.022.800,- ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” ungkap M. Abadi kepada awak media, Selasa (19/04/2022).

Anggota dewan dari daerah pemilihan V ini juga menekankan, apabila hal ini PBS tidak dilakukan pembayaran terhadap kewajiban BPHTB tersebut, maka dinilai akan berdampak kepada daerah yang dirugikan kerna kehadiran investasi justru dinilai tidak menguntungkan bagi daerah.

“Kita berharap dari BPHTB ini nantinya bisa meningkatkan PAD guna untuk mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ada di Kotim ini. Untuk itu perlu kami tekankan agar PBS melaksanakan kewajiban mereka,” timpalnya.

Dia juga menambahkan, pemerintah daerah dalam hal ini diharapkan bisa menargetkan perolehan BPHTB dari sektor perusahaan perkebunan itu sendiri secara maksimal. Sehingga pihak terkait menurutnya, perlu melakukan langkah untuk melakukan pengecekan secara  bersama dengan pihak legislatif yang membidangi hal tersebut.

“Semestinya BPHTB harus sudah dibayar sebelum HGI di terbitkan, itu sudah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 90 ayat 1 dan pasal 91 ayat 3 UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Disitu disebutkan SK pemberian hak atas tanah dan bangunan hanya dapat dilakukan setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran BPHTB,” pungkasnya menegaskan. (Tim TM Kotim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here