Ketua Komisi II DPRD Kotim Apresiasi Kebijakan Pemda Terkait Denda PBB-P2 dan Minta Masyarakat Manfaatkan

0
168

Sampit /// tabloidmilitan.com
Kebijakan Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang memberikan pembebasan denda terhadap tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2), langsung mendapat apresiasi dari Hj. Darmawati Ketua Komisi II DPRD setempat.

“Kita patut apresiasi, dalam hal ini kami juga berharap agar masyarakat benar-benar bisa memanfaatkan kebijakan program pemerintah yang mana memberikan keringanan bayar pajak dengan pembebasan denda pajak,” ungkapnya, Kamis (13/01/2022).

Dia juga menjelaskan, kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah dengan membebaskan denda PBB-P2 tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat lebih-lebih ditengah-tengah dampak pandemi Covid 19 yang masih terjadi saat ini.

“Tentunya kebijakan ini menjadi jalan tengah, saling menguntungkan satu dengan lainnya, disatu sisi masyarakat tetap bisa mematuhi kewajiban membayar pajak daerah, dan sisi lainnya pemerintah daerah mendapat pemasukan untuk memperkuat keuangan daerah,” timpalnya.

Dalam hal ini legislator dari Partai Golkar Dapil III ini meminta agar masyarakat benar-benar memperhatikan administrasi PBB tersebut agar tidak menjadi kendala kedepannya dalam pengurusan izin dan lainnya sebagainya yang berbentuk administrasi sebagai persyaratan mutlak.

“Masyarakat harus memperhatikan hal ini, karena suatu saat administrasi ini sangat diperlukan, terutama untuk kelengkapan persyaratan administrasi itu sendiri, mumpung ada kebijakan pembebasan denda pajak jadi masyarakat juga diringankan atau terbantukan,” tutupnya. (Tim TM Kotim).

- Advertisement -
Unknown app
Unknown app
Developer: Idmstore
Price: Free
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
Artikulli paraprakAnggota Komisi I Ini Dorong Pemkab Kotim Tetapkan Lokasi Hutan Adat
Artikulli tjetërPaisal Darmasing Mendesak Pemkab Kotim Aktifkan BUMD, Ini Alasannya …???

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini